Kades Menganti Kebumen Terjerat Kasus Narkoba

Kepala Desa Menganti, Kecamatan Sruweng, Kebumen, SP (42) terjerat kasus narkoba jenis sabu. Tersangka SP diamankan di rumahnya. Dari tangan SP berhasil diamankan barang bukti berupa peralatan untuk nyabu termasuk Bong yang dirakit menggunakan botol air mineral.


Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar mengatakan, SP diamankan polisi, kemarin sore sekitar pukul 15.30 WIB. 

Tersangka ini diamankan di rumahnya di Desa Menganti Kecamatan Sruweng Kebumen. Dari penangkapan itu kita juga mengamankan sejumlah barang bukti perlengkapan untuk Nyabu," kata Arief Bahtiar, Sabtu (15/9).

Dikatakan Kapolres, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti berupa peralatan untuk nyabu termasuk Bong yang dirakit menggunakan botol air mineral. Juga mengamankan beberapa plastik klip yang diakui oleh tersangka adalah bekas tempat sabu yang telah dikonsumsi.

SP dilantik menjadi Kepala Desa Menganti pada awal tahun 2014. Saat diamankan polisi, tersangka berada di tahun terakhir penghujung jabatannya sebagai Kepala Desa.

Selain SP, Sat Res Narkoba Polres Kebumen juga mengamankan pemakai Narkoba inisial SU (38) warga Desa Kaliori Kecamatan Kalibagor Banyumas. Tersangka SU diamankan di depan salah satu rumah makan di Karanganyar Kebumen. Dari tersangka SU, polisi mengamankan satu paket Sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening dan satu handphone Nokia.

Kepada petugas, tersangka juga telah mengakui bahwa Sabu itu adalah miliknya yang akan dikonsumsi.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun. Denda 800 juta rupiah atau paling banyak Rp 8 miliar," katanya.