Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten menolak usulan perpanjangan masa jabatan jadi sembilan tahun. Achmad Yusuf (32) kades Penundan, Kecamatan Banyuputih menyatakan keberatan pada usulan itu.
- Pemkab Demak Gelar FPR dan Berikan Apresiasi BTN Raih Peringkat I Reformasi Agraria
- Langgar Perda Ketertiban Umum, Pedagang Kembang Pinggir Jalan Pandanaran Ditertibkan Satpol PP Kota Semarang
- Pesan Pj Bupati Magelang Kepada Kades: Hati-hati Dalam Mengelola Dana Desa
Baca Juga
Ia berpendapat, banyak hal lain yang lebih layak diperjuangkan. Contohnya penghasilan tetap (siltap) yang tidak sebanding dengan beban politik.
"Jika yang menjadi alasan agar balik modal menjadi kades. Maka yang diperbaiki bukan periodisasinya, tapi di kesejahteraanya yakni di tunjangannya dan gaji 13 seperti yang diperjuangkan temen–temen para perangkat desa, " tuturnya, Kamis (26/1).
Usulannya agar kades diberi dana taktis sebagai dana politik. Sebab, kades juga dipilih melalui sistem demokrasi langsung dipilih oleh rakyat juga.
Dana itu mirip dengan dana aspirasi atau politik yang dimiliki bupati, gubernur dan anggota DPRD. Selama ini, kades hanya punya siltap sebagai gaji.
"Kalau yang di tuntut masa jabatan menurut saya kurang tepat. Mungkin banyak yang sependapat dengan saya tapi tidak berani muncul menyuarakan,” tegas Achmad Yusuf.
Baginya, lebih baik para kades memaksimalkan periodesasinya yaitu enam tahun tiga periode. Menurutnya, aturan itu sudah ideal.
- Bupati Sukoharjo Terima Rekomendasi DPRD
- Angkat Potensi Lokal, Ratusan Stand Ramaikan Wonosobo Festival UMKM Show 2024
- Setda Kabupaten Tegal Hadirkan Ruang Pelayanan Informasi yang Nyaman