Kades Penundan Batang Tak Setuju Jabatan Kades Sembilan Tahun

Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten menolak usulan perpanjangan masa jabatan jadi sembilan tahun. Achmad Yusuf (32) kades Penundan, Kecamatan Banyuputih menyatakan keberatan pada usulan itu.


Ia berpendapat, banyak hal lain yang lebih layak diperjuangkan. Contohnya penghasilan tetap (siltap) yang tidak sebanding dengan beban politik. 

"Jika yang menjadi alasan agar balik modal menjadi kades. Maka yang diperbaiki bukan periodisasinya, tapi di kesejahteraanya yakni di tunjangannya dan gaji 13 seperti yang diperjuangkan temen–temen para perangkat desa, "  tuturnya, Kamis (26/1). 

Usulannya agar kades diberi dana taktis sebagai dana politik. Sebab, kades juga dipilih melalui sistem demokrasi langsung dipilih oleh rakyat juga. 

Dana itu mirip dengan dana aspirasi atau politik yang dimiliki bupati, gubernur dan anggota DPRD. Selama ini, kades hanya punya siltap sebagai gaji.

"Kalau yang di tuntut masa jabatan menurut saya kurang tepat. Mungkin banyak yang sependapat dengan saya tapi tidak berani muncul menyuarakan,” tegas Achmad Yusuf. 

Baginya, lebih baik para kades memaksimalkan periodesasinya yaitu enam tahun tiga periode. Menurutnya, aturan itu sudah ideal.