Kakek 73 Tahun Cabuli Bocah Usia 8 Tahun

Seorang kakek lansia di Gubug tega cabuli bocah yang baru berumur 8 tahun. Ia mengiming- imingi korban dengan uang Rp 3 ribu agar bocah tersebut mau mengikuti keinginannya. 


Akibat perbuatannya,  Muhtubi (73) dibekuk polisi. Kejadian tersebut terjadi April 2022 lalu di kediaman Muhtubi. 

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban melewati rumah tersangka. 

Muhtubi melambaikan tangannya memangil korban untuk mendekat, setelah korban mendatanginya kemudian diminta masuk dan menyuruh korban untuk tiduran di tempat tidur. 

"Tersangka kemudian menindih badan korban, lalu menciumi korban, kemudian tangan tersangka dimasukan ke celana korban lalu jari telunjuk tersangka digesek gesekan ke kemaluan korban," jelasnya, Jumat (17/3)

Korban lalu berteriak meminta untuk menghentikan perbuatannya. Teriakan tersebut di dengar tetangganya Ngatmo (70). 

"Tersangka buru-buru memberikan uang korban Rp 3 ribu dan menyuruh korban pulang melalui pintu belakang," imbuhnya. 

Orang tua korban tak terima dengan perlakuan pelaku pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gubug dan diteruskan ke PPA Polres Grobogan. 

Setelah dilakukan penyelidikan dan visum pelaku kemudian dibekuk di kediamannya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tentang penetapan Perpu RI Nomer 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun," ungkapnya.