Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tegaskan, pemerintah kota Solo terus berupaya keras memperjuangkan lahan Sriwedari untuk kepentingan masyarakat Kota Surakarta.
- Dinnakerind Demak Bantu Masyarakat Bekali Keterampilan, Agar Siap Kerja
- DPRD Jateng Sambut Kembalinya Status Bandara Ahmad Yani
- Sambil Jagong, Ketua DPRD Purworejo Juga Serap Aspirasi Masyarakat
Baca Juga
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tegaskan, pemerintah kota Solo terus berupaya keras memperjuangkan lahan Sriwedari untuk kepentingan masyarakat Kota Surakarta.
Meski dalam sidang perdata dengan agenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (9/6/2021) lalu hakim menyatakan bahwa gugatan Pemkot Solo tidak bisa diterima.
Hasil putusan pengadilan tetap menyatakan kalau lahan tersebut masih menjadi hak ahli waris dari RMT Wirjodiningrat. Kasus tersebut sejatinya sudah berlangsung sejak tahun 1970.
"Kita akan terus perjuangkan Sriwedari untuk warga Solo," jelas Gibran disela acara Mider Projo, Jumat (11/6).
Bahkan Gibran menyebut dirinya sudah mendapatkan banyak masukan dari berbagai pihak. Termasuk dari mantan Wali Kota Solo sebelumnya, FX Hadi Rudyatmo.
"Kita dapat banyak masukan dari pak Rudi. Itu tambahan untuk kita berjuang. Pokoknya Sriwedari kita kawal. Kita perjuangkan untuk warga Solo,†tandas Gibran.
Untuk itu Pemerintah Kota Solo berupaya mengambil langkah banding atas keputusan tersebut untuk memperoleh hak atas tanah Taman Sriwedari.
"Upaya itu (banding) tetap ada, demi mempertahankan Sriwedari untuk kepentingan publik, masyarakat Kota Solo," pungkas Gibran.
- Kenaikan UMN 6,5% Untuk Meningkatkan Kualitas Keluarga Buruh
- Bupati Minta Restu Kasepuhan Kadilangu dalam Acara Pisowanan
- Investasi di Kota Semarang Alami Peningkatan Dalam 9 Tahun Terakhir