Kantongi Nama Pembuang Limbah Daging Anjing, Gibran : Ada Sanksi

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengaku sudah mengantongi nama pemilik jagal anjing yang membuang limbah di aliran sungai bengawan Solo.


Pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, pihaknya menurunkan tim Pemerintah Kota Solo menuju ke lokasi penjagalan di Cinderejo Lor, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Solo.

“Neng Gilingan, wis ketahuan orangnya siapa, yang membuang siapa. Sanksi nanti ada," tegas Gibran, Kamis (1/8).

Pastinya Gibran juga menyayangkan kejadian tersebut. Temuan limbah jeroan dan darah anjing dibuang di aliran sungai Bengawan Solo.

“Antisipasi jelas, pokokmen aja kaya ngono meneh. Ya saya kan udah bilang kemarin, perintah dari Gubernur sudah sangat jelas sekali, kita tinggal ngikutin aja,” pungkasnya 

Diketahui Pemerintah Kota Solo bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah melakukan sidak  usaha rumah jagal ilegal di Solo, Rabu (31/8). 

Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya DLHK Jateng, Aris Hariyadi menyebut temuan pembuangan limbah tersebut terjadi pada 2 minggu lalu.

“Kejadiannya 2 minggu yang lalu dan yang menyembelih hanya satu ekor, saya melihat fakta-fakta itu setiap hari melakukan penyembelihan berarti darah sudah bercecer kemana-mana," jelasnya. 

Sebelumnya Koordinator Internasional DMFI dan Direktur Kampanye Humane Society International to End Dog Meat Trade, Lola Webber meminta agar Wali Kota Gibran segera mengambil tindakan tegas yang sejalan dengan pemikiran publik, baik dalam skala nasional maupun internasional.

“Pelarangan perdagangan daging anjing di Kota Solo akan menjadi pesan yang jelas bahwa kota ini adalah kota yang maju dan mengutamakan kesehatan dan keamanan warganya serta kesejahteraan hewan,” tulis Lola dalam siaran pers DMFI.