Kantor Imigrasi Kelas I Semarang sudah menyelesaikan lima ribu pasport bagi para haji yang akan melakukan keberangkatan di tahun 2023.
- Menteri Desa Kagumi Edupark Sinergi Semen Gresik dengan BUMDes
- Relokasi Perusahaan Dorong Kinerja Investasi Jateng di 2023
- Kinerja Positif, Bank Sukoharjo Bukukan Aset Rp138,5 Miliar
Baca Juga
Ribuan pasport yang sudah diterbitkan itu setelah adanya permohonan pengajuan sejak awal tahun 2023. “Permohonan yang sudah kita selesaikan lebih kurang 5000 pasport dari tujuh wilayah kerja itu Kota Semarang, Kota Salatiga, ada Kudus, Grobogan, Kabupaten Semarang, Kendal dan Demak. Paling banyak dari Kota Semarang dan Kabupaten Semarang,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Semarang, Guntur Sahat Hamonangan, Rabu (3/5).
Dirinya menyebut tak ada persyaratan khusus bagi calon jemaah haji untuk mengajukan pembuatan pasport. Seluruh permohonan pasport haji kini sudah menjadi kewenangan Dirjen Imigrasi.
“Kemarin sudah ada edaran dari pak Dirjen bahwa tidak memintakan syarat tambahan rekomendasi dari Kemenag. Jadi memang sudah sesuai aturan kita hanya KTP, KK, Akta Lahir buku nikah dan sebagainya. Tapi intinya tiga itu KTP, KK, Akta Lahir,” terangnya.
Ia mengakui tak ada permohonan haji yang ditolak. Hanya saja untuk masyarakat yang hendak melakukan perjalanan umroh mengikuti pengajuan pasport umum.
“Karena pemohon umroh dan umum dianggap sama dengan kunjungan wisata,” katanya.
Disisi lain, pihaknya akan melakukan jemput bola bagi pemohon pasport untuk menghindari penumpukan di kantornya. Untuk pembuatan pasport haji kini juga sudah bisa dilakukan di kantor Kemenag di setiap wilayah.
“Kita jemput bola ke Kemenang setempat kita sudah koordinasi dengan teman-teman Kemenag dan Kemenag menyediakan tempat untuk kita melakukan proses pembuatan pasport di Kemenag setempat dipisahkan di tiap daerah,” pungkas Guntur.
- Mendag Nilai Harga Sembako di Pasar Sukorejo Murah
- Luhut Nilai Perang Dagang Berpeluang Menguntungkan Indonesia
- Batas Emisi Euro 4 Resmi Diterapkan, Dexlite dan Pertamina Dex Jadi Rujukan