Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah berhak atas penghargaan capaian indikator kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).
- BREAKING NEWS: Oknum Pengacara Aniaya Pengacara Wanita Yang Bertindak Mewakili Pemilik Rumah
- Napi Teroris Ini 10 Kali Ditolak Presiden Grasinya
- Polres Purbalingga Ringkus Komplotan Pencuri Lintas Provinsi
Baca Juga
Penghargaan diterima Kepala Bagian Umum, Febri Nurdian S yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin, di Wisma Pengayoman, Bogor, Selasa (19/4).
Tercatat, dari 33 Kanwil di seluruh Indonesia, Kanwil Jawa Tengah mendapat peringkat II dengan nilai IKPA 96.94.
"Apresiasi bahwa Kanwil Jawa Tengah merupakan satu diantara 3 Kantor Wilayah yang mendapatkan penghargaan terbaik dalam hal IKPA,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Yuspahruddin, saat memberikan arahan kegiatan evaluasi capaian kinerja triwuan I.
Untuk tingkat eselon I, lanjut dia, peringkat I diraih oleh Balitbang Hukum dan HAM dengan nilai 99.15, peringkat II diraih oleh BPHN dengan nilai 98.78 dan peringkat III diraih oleh Ditjen PP dengan nilai 97.79.
Kabag Pelaksanaan Anggaran, Dina Rasmalita selaku ketua panitia kegiatan melaporkan kegiatan ini didorong adanya perubahan penilaian.
"Yang sebelumnya fokus kepada tata kelola pelaksanaan anggaran menjadi fokus kepada peningkatan kualitas belanja yang didukung oleh akselerasi belanja dan capaian output," terang Dina Rasmalita.
Ia juga menegaskan bahwa selain kegiatan penerimaan penghargaan ini, juga akan diadakan evaluasi untuk beberapa Kantor Wilayah yang nilai rata-rata IKPA di bawah 87.
Sementara itu, Kepala Biro Keuangan, Wisnu Nugroho Dewanto menyampaikan selamat dan apresiasi kepada kantor Wilayah dan Unit Eselon I yang mendapat penghargaan.
Ia berharap, prestasi ini tetap dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan untuk keberhasilan kementerian.
Selanjutnya, Wisnu menambahkan bahwa berdasarkan hasil monitoring pada Triwulan I TA 2022, nilai IKPA Kemenkumham adalah 91.
Walaupun nilai tersebut termasuk kategori "baik", akan tetapi masih berada di bawah target nilai IKPA yang ditetapkan oleh Kementerian yaitu 95.
"Peran aktif dalam peningkatan nilai IKPA sehingga nilainya menjadi meningkat yang mencerminkan kualitas pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM," imbuhnya.
- Kejaksaan Beraksi Kembali: Kades Krinjing , Terduga Korupsi Pemanfaatan Aset Desa
- Polda Jateng Ungkap Kasus Peredaran Minyak Goreng Kemasan Tanpa Ijin,12 Ton Barang Bukti Disita
- Tim Satgas Covid-19 Purbalingga Bubarkan Festival Cek Sound Berkedok Silahturahmi