Napi Teroris Ini 10 Kali Ditolak Presiden Grasinya

Salah satu terpidana kasus Bom Bali I yang ditangkap Densus 88 Suranto Abdul Ghoni meminta permohonan perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana sementara.


Suranto Abdul Ghoni divonis seumur hidup oleh Mahkamah Agung dan sudah menjalani pidana selama 19 tahun.

“Harapannya Bapak Jokowi segera mengabulkan perubahan pidana ini karena sudah lebih dari 10 kali saya berikhtiar untuk mengajukan permohonan kepada Bapak Presiden," harap Abdul Ghoni saat bertemu  Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital, Fajar B.S Lase, di Semarang, Kamis (26/6).

Tiap tahunnya, Abdul Ghoni sudah mengusulkan permohonan perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana sementara kepada Presiden RI namun belum juga mendapatkan persetujuan.

Sebelum pindah ke Lapas Semarang tahun 2008, Abdul Ghoni ditahan di Lapas Kerobokan Bali sejak tahun 2003. Namun, Abdul Ghoni tidak mendapatkan hak remisi atau potongan hukuman maupun pembebasan bersyarat karena vonisnya seumur hidup di penjara.

Hal tersebut membuat dirinya lebih memilih untuk menyibukkan diri dengan membuat karya seni kaligrafi timbul pada media kuningan.

Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital, Fajar B.S Lase, datang berkunjung meninjau pembuatan kaligrafi dan memberikan apresiasi atas pembuatan kaligrafi tersebut.

"Sangat bagus dan luar biasa narapidana di Lapas Semarang diberikan kegiatan yang positif, khususnya napi teroris," kata Fajar, Kamis (23/6).

Kepala Lapas Semarang, Tri Saptono Sambudji mengakui karya tersebut merupakan salah satu wujud implementasi program deradikalisasi napi terorisme di lapas.

"Abdul Ghoni sangat kooperatif dengan petugas serta aktif dalam kegiatan pembinaan kepribadian maupun kemandirian, termasuk keterampilan membuat kaligrafi tersebut," kataTri.

Hal ini, lanjut Tri, merupakan wujud keberhasilan Lapas dalam upaya membina narapidana khususnya pembinaan narapidana teroris.

“Selain itu, Abdul Ghoni juga pandai mengolah makanan yaitu berupa pia-pia (bakwan) yang diproduksi untuk dijual di koperasi Lapas," pungkasnya.