Kapolda Jateng Tak Digubris, Tambang Gol C Ilegal Bermunculan di Batang

Pernyataan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi tentang tambang Gol C Ilegal tak digubris sejumlah oknum. Sejumlah penambangan Gol C Ilegal tampak beroperasi di sejumlah titik. 


Pantauan di lapangan, awak media menemukan dua titik penambangan  Gol C Ilegal yaitu di Desa Brokoh Wonotunggal dan Desa Kecepak. 

"Iya benar kemarin sudah terlihat ada aktivitas lagi, padahal sudah senang sempat berhenti, terlihat ada tiga beckhoe yang turun," kata warga Wonotunggal yang minta namanya disamarkan, Jumat (7/10). 

Sebut saja Joni, dampak tambang Gol C Ilegal di Desa Brokoh itu bisa dilihat. Dulu posisi sawah di atas sungai, sekarang akibat ditambang terus posisinya jadi rata sama. 

Hal itu membuat warga khawatir jika terjadi banjir. Hal yang membuatnya heran adalah mengapa lahan itu terus ditambang hingga rusak. 

"Yang langsung terkena efeknya itu ya yang pasti penambang tradisional, sekarang pada nganggur," katanya. 

Aktivitas tambang  Gol C Ilegal juga tampak di satu lahan di Desa Kecepak. Tampak separuh  bukit sudah habis ditambang hingga dua beckhoe di lokasi. 

Sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan akan menindak tambang gol C Ilegal di wilayahnya. Bahkan, ia mempersilakan masyarakat untuk melapor jika ada tambang gol C ilegal yang beroperasi. 

"Galian C (Ilegal) sudah bersih, sudah kita lakukan penindakan. Kalau ada yang coba – coba (buka) laporkan ke kita. Sudah jelas kok," katanya usai meresmikan kantor Polsubsektor Kandeman, Polres Batang, Selasa (4/10). 

Kapolda mengatakan akan menindak tegas tambang Gol C ilegal sesuai hukum yang berlaku dan terukur. Pihaknya akan melakukan tindakan tegas selama aktivitas penambangan gol C itu bisa dibuktikan. 

Ia bahkan meminta masyarakat melaporkan ke Polda Jateng jika ada aktivitas ilegal itu. 

"Laporkan lokasinya dimana, nanti Krimsus kita yang akan melakukan penindakan," katanya. 

Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah cabang Serayu Selatan memastikan tambang gol C di Kabupaten Batang yang memiliki izin operasi produksi hanya enam lokasi. 

Hal itu disampaikan Kasi Geologi  Mineral dan Batubara, Andrian Mayka Ariawan melalui stafnya Supriyadi. Dasar penerbitan izin tambang adalah UU no.3/2020 tentang Minerba. 

"Ada enam yang memperoleh izin usaha penambangan (IUP) Operasi Produksi, dan dua punya izin usaha penambangan (IUP) eksplorasi atau penelitian," katanya  saat ditemui di kantornya, Rabu (5/10). 

Sejumlah enam tambang yang sudah legal beroperasi itu berada di Kecamatan Gringsing. Lalu, dua tambang yang baru punya IUP Eksplorasi berada di Desa Kedungsegok, Kecamatan Tulis. 

Ia menjelaskan untuk penambangan material baru bisa dilakukan setelah tambang  itu punya IUP operasi produksi. Sedangkan, jika tambang hanya memiliki IUP eksplorasi hanya bersifat penelitian potensi tambang. 

Aturan itu tertuang perda No.13 Tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Batang Tahun 2019-2039 mengatur hanya ada enam wilayah kecamatan yang diperbolehkan secara terbatas dan bersyarat untuk kegiatan pertambangan batuan. Rinciannya yaitu kecamatan Banyuputih, Gringsing, Limpung, Subah, Tersono, dan Tulis. 

Adapun yang dibolehkan ditambang secara bersyarat dan terbatas itu kawasan peruntukan kawasan industri, perkebunan dan holtikultura.