Polres Karanganyar kini dipimpin oleh AKBP Leganek Mawardi yang menggantikan Kapolres sebelumnya AKBP Catur Gatot Efendi.
- Dua Hari Buron, Pembunuh Guru Ngaji di Tegal Ternyata Suka Koleksi Sajam
- Polda Jateng Minta Tahanan Kabur Serahkan Diri
- Apes, Niat Merampok Gagal Malah Terakam CCTV
Baca Juga
Sesuai dengan tradisi, upacara penyambutan kapolres baru dan pelepasan kapolres lama dilakukan dengan upacara pedang pora.
Serah terima jabatan keduanya telah dilakukan, Selasa (3/12) di Gedung Borobudur, Komplek Mapolda Jateng, dipimpin langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Rycko Amelza Dahniel.
AKBP Leganek Mawardi sebelumnya menjabat sebagai sebagai Kasubdit IV Direskrimsus Polda Jawa Tengah.
Sedangkan pejabat lama AKBP Catur Gatot Efendi menduduki jabatan baru sebagai Kapolres Kudus.
Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi mengatakan, akan berupaya untuk lebih mengenal situasi dan kondisi di wilayah tersebut.
Diantaranya melakukan pendekatan untuk mengetahui harapan masyarakat.
"Insya Allah sekuat tenaga kami akan wujudkan keinginan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Karanganyar," jelasnya, Rabu (4/12).
Dia mengatakan, fokusnya adalah menjaga keamanan dan ketertiban agar tetap kondusif demi menjamin investasi.
Kita akan melakukan konsulidasi internal terlebih dahulu untuk mengetahui situasi saat ini yang ada di Karanganyar. Mudah-mudahan ini bisa kami jalankan dengan baik mohon doa dan dukungannya dari masyarakat Karanganyar semuanya," imbuhnya.
Sementara itu AKBP Gatot Catur Efendi sampaikan banyak terima kasih atas dukungan seluruh eleman masyarakat dan juga Forkopimda Karanganyar selama dirinya menjabat sebagai orang nomor satu di jajaran Polres Karanganyar.
"Saya minta pada kalian (media) yang selama ini bermitra dengan saya berikan juga hal yang sama pada kapolres yang baru. Biar Polres Karanganyar semakin 'murup' (bersinar)," pungkasnya.
- Penangkapan Jaksa Gadungan Berbuntut Panjang, Tim Penyidik Temukan Uang 'Pelicin' Ke KPK
- Pemkot Salatiga Teken MoU Dengan Kejari Salatiga Terkait Penanganan Hukum Perdata Dan TUN
- Korban Sempat Mengejar Sendiri Motor yang Dibawa Kabur Pencuri