Kapolres Imbau Peternak Tidak Lakukan Jual Beli Hewan Terjangkit PMK

Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Demak, mencatat 46 ekor sapi dan kerbau terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).


"Dari pemeriksaan yang kita lakukan pertanggal 28 Mei kemarin, ada 35 ekor yang terjangkit, sekarang Senin (30/5), ada 46 ekor sapi dan kerbau yang terjangkit PMK," terang Kabid Peternakan dan Kesehatan Dinpertan Demak, Dyah Purwatiningsih, di peternakan Bulusari, Sayung. 

Dyah menambahkan, tim kesehatan telah melakukan penanganan dengan menyuntikkan antibiotik, vitamin dan penyemprotan disenfektan pada setiap kandak ternak. 

"Saat ini, kita sudah lakukan karantina atau isolasi terhadap ternak yang terjangkit. Selain itu, kita juga meminta peternak untuk membuat surat keterangan untuk tidak melakukan aktivitas jual beli ternak," tambah Dyah.

Sementara itu, Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan, dengan adanya kasus PMK, Polres Demak akan memperketat penyekatan arus lalu lintas ternak di titik titik perbatasan. 

"Jadi kita sudah melakukan pemeriksaan di dua titik, Pasar Jebor dan Jalan Lingkar Soekarno Hatta. Kita sudah lakukan penyekatan, baik pemeriksaan administrasi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan kesehatan hewan itu sendiri. Dengan adanya kasus, kita akan lebih memperketat arus lalu lintas hewan dari Purwodadi, Grobogan dan wilayah Pati," terang Kapolrs Demak.

Dari pengecekan dilakukan di kandang ternak di Desa Bulusari, Kecamatan Sayung, petugas menutup sementara aktivitas dengan menempelkan imbauan. 

Selain itu, pemilik ternak juga diminta membuat surat untuk tidak membeli atau menjual hewan ternak selama karantina hewan.