Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setiawan mengeluarkan larangan takbir keliling dengan kendaraan terbuka dan sepur kelinci di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
- BBWS Pamali Juana Bakal Kerahkan 4 Alat Berat untuk Tangani Jebolnya Tanggul Tuntang
- Jalan Tiga Hari, Program Pemutihan PKB Pemprov Jateng Catatkan Hasil Rp28 Miliar
- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Minta Warga di Rumah Saja Saat Libur Nataru
Baca Juga
Bila kedapatan nekat akan ditegur dan diminta putar balik, namun bila membahayakan akan di tindak tegas.
"Polres Sukoharjo melarang dilakukannya takbir keliling dengan mobil terbuka juga dengan sepur kelinci. Bilamana membahayakan akan dilakukan penindakan," ungkap Kapolres AKBP Wahyu, Rabu (19/4/2023).
Diketahui dalam rangka Operasi Ketupat Candi 2023, Satlantas Polres Sukoharjo mendatangi sejumlah pool sepur kelinci.
Melaksanakan imbauan tertib berlalu lintas dan larangan melaksanakan takbir keliling menggunakan kereta kelinci maupun kendaraan terbuka lainnya.
"Kami memberikan imbauan kepada masyarakat, untuk tidak melakukan aksi takbir dengan kendaraan terbuka yang bisa membahayakan penumpang dan pengguna jalan lainnya. Kita melaksanakan sosialisasi dan penertiban terhadap paguyuban ataupun pengusaha kereta kelinci di wilayah Kabupaten Sukoharjo," imbuh Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Sukoharjo Ipda Niken Sri Mahersi, mewakili Kapolres Sukoharjo.
Ditegaskan, bahwa kereta kelinci hanya dapat beroperasi di tempat - tempat wisata saja.
Karena kereta kelinci tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), mengingat kereta kelinci tidak memiliki penutup di bagian samping, tidak adanya uji kelayakan jalan, sehingga dapat membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan.
“Jadi dalam rangka Operasi Ketupat Candi 2023, kami dari Satlantas Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat maupun para pengusaha kendaraan kereta kelinci untuk tidak melaksanakan takbir keliling menggunakan kendaraan-kendaraan terbuka yang dapat membahayakan keselamatan,” ungkapnya.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar melaksanakan kegiatan malam takbir Idul Fitri 1444 H di rumah maupun di masjid terdekat saja,” imbuhnya.
Ipda Niken menambahkan, larangan takbir keliling dilakukan demi menghindari kejadian-kejadian tidak diinginkan yang bisa berakibat fatal.
- Daop 6 dan BTP Maksimalkan Peningkatan Layanan KA Batara Kresna
- Pemkab Semarang Jemput Bola Datangi Rumah Penerima Vaksin
- Nana Berharap Dengan Jateng Bersholawat, Jateng Terhindar Dari Bencana