Kapolrestabes Semarang : Penangguhan Penahanan Ada Prosudernya

Menyikapi tuntutan mahasiwa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Menggugat (Geram) tentang permintaan pembebasan tehadap empat rekanya yang saat ini ditahan di Mapolrestabes Semarang, Kapolrestabes Kombes Auliansyah Lubis menegaskan bahwa permintaan harus melalui prosedur.


Menyikapi tuntutan mahasiwa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Menggugat (Geram) tentang permintaan pembebasan tehadap empat rekanya yang saat ini ditahan di Mapolrestabes Semarang, Kapolrestabes Kombes Auliansyah Lubis menegaskan bahwa permintaan harus melalui prosedur.

"Itu ada prosedurnya. Adik mahsiswa itu meminta supaya temannya yang kita proses hukum untuk segera dibebaskan.. Ada proses dan prosedurnya, silahkan saja, kita terbuka untuk diajukan penangguhan penahanan dan nanti akan dikaji," tegas Kombes Auliansya Lubis usai melakukan pengamanan unjuk rasa mahasiswa, Minggu (11/10/2020) petang.

Terait tuntutan Mahasiswa untuk pengusutan terhadap sikap aparat yang dianggap Refresif pada unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, Kombes Auliansyah lubis juga mengatakan bahwa hal tersebut sudah dijelaskan secara langsung dihadapan mahasiswa.

Dalam kesempatan tersebut Kapolrestabes Kombes Auliasnyah Lubis akan menjamin keselamatan empat mahasiswa di dalam tahanan

"Saya menjamin mereka tidak akan terjadi apa-apa di dalam ruang tahanan," pungkasnya.