Karantina Bagi Pemudik Akhir Tahun Di Solo Tunggu Regulasi

Rencana karantina bagi pemudik yang masuk Kota Solo saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), masih menunggu Surat Edaran (SE) terbaru masih digodog regulasi.


Rencana karantina bagi pemudik yang masuk Kota Solo saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), masih menunggu Surat Edaran (SE) terbaru masih digodog regulasi.

Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan, penyebab mundurnya (pelaksanaan) karantina bagi pemudik di Solo karena aturannya belum selesai.

Sebelumnya karantina bagi pemudik yang masuk Kota Solo diberlakukan mulai tanggal 15 Desember 2020.

Saat ini, papar Rudi, begitu Walikota Solo biasa dipanggil, Pemkot masih menggodok regulasi yang menjadi acuan penerapan karantina bagi pemudik.

"Jadi saat ini masih menggunakan SE lama yang berakhir pada 18 Desember besuk. Rencananya peraturan baru akan berlaku H-7 dan H+7 Natal," papar Rudi, Jumat (11/12).

Rudi tegaskan, karantina itu bagi pemudik saat libur Nataru. Sementara bagi yang mau menghadiri acara atau kerja tidak akan di karantina. Namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

"Jadi semisal kerja di Jakarta, Palembang yang ingin mudik ya jangan dulu. Ra usah mudik sik.
Dan saya rasa nggak ada juga yang akan mudik wong liburnya cuma sehari tok," tandasnya.

Ditambahkan Rudi, kebijakan mengkarantina pemudik saat libur Nataru ini merugikan pihak pengusaha (perhotelan). Namun demikian, kebijakan karantina bagi pemudik yang masuk Kota Solo sebagai upaya menjaga kondusifitas di Kota Solo.

"Jadi hotel nggak perlu khawatir, kaya gitu. Saat karantina mandiri (Solo)sudah mencapai 1000 orang lebih jika tidak diperketat bahaya. Yang rugi ya warga Solo, yen mledos (covid bertambah) siapa yang mau tanggungjawab," tandas Rudi.