Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Salatiga aktif atas nama EYK alias Tanti dititipkan di Rutan Salatiga selama 20 hari kedepan setelah menyandang status Tersangka, Kamis (18/4).
- Hasil Karya Warga Binaan Kemenkumham Jateng Banyak Diminati
- Nihil Narkoba, Blok Hunian Napi Dikosek Di Jumat Keramat
- Puluhan Napi Rutan Salatiga Terima Remisi Umum Hari Kemerdekaan
Baca Juga
Kepala Rutan Salatiga Redy Agian melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Ruwiyanto saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penitipan terduga tersangka dengan identitas seorang ASN Pemkot Salatiga aktif.
"Ya, benar siang tadi proses penitipan di Rutan Salatiga," ujar Ruwiyanto
Dalam proses penitipannya, Tanti didampingi sejumlah penyidik Satreskrim Polsek Tengaran.
"Penerimaan 1 titipan tahanan perempuan dari Polsek Tengaran, dilaksanakan sesuai dengan regulasi aturan, dilakukan pengecekan kelengkapan dan keabsahan berkas Tahanan yang bersangkutan," terangnya.
Selanjutnya, tersangka kemudian menjalankan serangkaian SOP tahanan titipan diantaranya dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Rutan Salatiga.
"Yang bersangkutan ditempatkan di ruang tahanan khusus Perempuan di Rutan Salatiga," tandasnya.
Dalam proses perjalanannya, Tersangka akan dititipkan 20 hari kedepan. Dan jika memang masih dirasa dibutuhkan, penyidik dapat memperpanjang hingga 40 hari kedepan menjadi tahanan titipan di Rutan Salatiga sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang (Kabupaten Semarang).
Sebelumnya, wanita yang karib disapa Tanti itu menyandang status tersangka atas kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh sebuah fidusia dengan 'Locus Delicti' (tempat terjadinya peristiwa pidana) Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.
Tanti sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kasi Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Kelurahan Ledok, Salatiga.
- Tutup Retret Pemkab Purbalingga, Bupati Fahmi Ajak Pemimpin Daerah Fokus Pada Solusi
- ASN Kabupaten Tegal Dapat Keringanan Kredit Rumah Bersubsidi
- Agus Santoso Wakil Bupati Sukoharjo Pamit, "I'll See You When I See You"