Kasat Reskrim : Pelaku Minta Bagian Uang Hasil Gadai Motor ke Korban

Pembunuhan di Area perkebunan PTPN IX Bringin, Kabupaten Semarang

Kronologis pembunuhan di area perkebunan PTPN IX Bringin, Kabupaten Semarang diungkap Kasat Reskrim AKP Agil Widyas Sampurna SIK, MH., Sabtu (7/5) malam.


Dihadapan awak media, Agil menuturkan jika pangkal persoalan dari pelaku DS (22) meminta jatah uang hasil korban mengadaikan motor. 

"Pelaku minta hasil pembagian uang sebesar Rp 4 jutaan ke korban Heru yang akan menerima gadai motor karena telah menggunakan KTP atas nama pelaku DS ini," tutur Kasat Reskrim. 

Ia menceritakan, kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu (30/04) Korban ditemani saksi Zaini berangkat beriringan menggunakan sepeda. 

Masing-masing menggunakan sepeda motor dari Temanggung menuju ke Kecamatan Bringin untuk menggadaikan sepeda motor Honda Beat milik korban.

"Sesampainya di Bringin, Kabupaten Semarang Korban bersama saksi Zaini bertemu pelaku," ucapnya. 

Uang pun berpindah tangan ke korban. Korban menerima hasil gadai sepada motor sebesar Rp 4 jutaan. Korban bersama saksi Zaini bertemu pelaku di Masjid Karanglo Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang. 

Tinggallah saksi Zaini seorang diri di Masjid Karanglo. Sementara, pelaku  menggunakan sepeda motor milik saksi Zaini bersama pelaku. 

Setelah ditunggu hingga pukul 22.00 WIB, saksi Zaini menelpon korban tentang keberadaanya namun Hp sudah tidak aktif. 

"Lantaran kondisi waktu sudah gelap dan saksi Zaini berinisiatif kembali ke Temanggung menggunakan angkutan umum," timpalnya. 

Esok harinya, Minggu (1/5) warga diarea perkebunan PTPN IX dikejutkan penemuan mayat. Kali pertama menemukan adalah Wiji Kasmin (43th) yang hendak mencari rumput. 

Posisi mayat saat itu, tergeletak dengan sepeda motor disampingnya. 

"Saksi yang menemukan korban pertama kali mengira bahwa kejadian tersebut diakibatkan karena kecelakaan, namun karena ada kejanggalan maka saksi Wiji Kasmin melaporkan ke Polsek Bringin, dan di tindaklanjuti unit Inafis serta tim Resmob Polres Semarang," imbuhnya. 

Berdasar olah TKP dan hasil autopsi korban di RS. Bhayangkara Semarang bahwa korban diduga kuat korban pembunuhan. 

Selanjutnya Tim Resmob Polres Semarang melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku. 

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan.