Polres Semarang Ringkus Pelaku Pembunuhan Warga Temanggung di PTPN IX Bringin

Selang lima hari 5 hari misteri penemuan mayat SR (51) Warga Kabupaten Temanggung yang ditemukan Minggu (1/5) di area perkebunan PTPN IX Bringin, akhirnya tertangkap.


Korban dibunuh dan dibuang di wilayah Hukum Polres Semarang. Pelaku DS, pun berhasil dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Semarang berkerja sama dengan Sat Reskrim Polres Temanggung dan Jatanras Polda Jateng, Sabtu (7/5). 

Perihal terungkapnya pelaku ini, dibenarkan Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK, MH. Didampingi Kasat Reskrim AKP Agil Widyas Sampurna SIK, MH. 

"Terungkap penemuan mayat di perkebunan Bringin yang diduga korban pembunuhan," kata Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK, MH.

Untuk pelaku pembunuhan, disebutkannya, saat ini sudah diamankan di Mapolres Semarang. 

Adapun motif dari pembunuhan tersebut sebutkan Kapolres, karena didasari rasa sakit hati. Dimana, pelaku DS kepada korban SR tidak memberikan uang sesuai janji setelah meminjam KTP pelaku sebagai syarat gadai kendaraan. 

Tanpa pikir panjang, pelaku kemudian membunuh dengan menusuk bagian leher korban menggunakan pisau. 

"Alhamdulillah berkat kerjasama dengan Polres Temanggung dan Tim Jatanras Polda Jateng, Tersangka DS (22) yang diketahui warga Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang diamankan Tim gabungan di rumahnya Sabtu (7/05)," tegas orang nomor satu di Mapolres Semarang didampingi Kasat Reskrim AKP Agil Widyas Sampurna SIK, MH.