- Polda Jawa Tengah: Tunggu, Penyidik Harus Hati-Hati Sekali Menangani Kasus Ini
- Pihak Keluarga Akui Sudah Diberitahu Hasil Forensik
- Kasus Darso: Polisi Si Pelaku Penganiayaan Direncanakan Jalani Pemanggilan Polda Jateng
Baca Juga
Temanggung - Menyusul hasil pengungkapan kasus tindak asusila yang menimpa Z (11), anak di bawah umur, warga Kabupaten Temanggung, pihak Satreskrim Polres Temanggung mengimbau kepada para orang tua untuk lebih intensif mengawasi pergaulan anak-anaknya. Lantaran, kejahatan asusila bisa terjadi di mana saja, di samping niat jahat, juga karena ada kesempatan.
Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo mengatakan jajarannya baru saja mengungkap kasus pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur tersebut. Hasil penyidikan, aksi pelaku M (31) sudah dilakukan sejak September hingga Oktober 2024.
"Imbauan kami dari Polres Temanggung agar orang tua senantiasa lebih bisa mengawasi pergaulan anak-anaknya. Untuk korban yang masih SD, saat ini mengalami trauma dan mendapat pendampingan dari Dinas Sosial," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Rabu (13/11).
Khusus kasus ini, Didik menyampaikan kronologi kejadian, korban sebenarnya adalah pacar dari anak pelaku yang sama-sama masih pelajar Sekolah Dasar (SD). M tega melakukan perbuatan itu, karena memiliki foto korban yang tampak bagian atas tubuh yang dikirim korban kepada pacar korban, kebetulan handphone dibawa ayahnya atau pelaku M.
"Pelaku mengancam korban kalau tidak mau menuruti kemauannya akan disebar fotonya dengan kalimat bahasa Jawa 'Nek ra gelem fotomu tak sebar'. Hal ini membuat korban takut, sehingga pelaku melakukan tindakan asusila sebanyak enam kali di dekat sebuah kolam renang," katanya.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian ini kepada perangkat desa yang kemudian membuat laporan ke polisi dan ditindaklanjuti dengan penangkapan M.
Tersangka M dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
Pasal berkenaan dengan tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
- Tanggul Sungai Cabean Di Karangawen Jebol, Wilayah Guntur Terancam Terkena Banjir
- Paduan Suara Perkuat Harmoni Sosial Dan Kesatuan Antar Umat Beragama
- Ratusan PPPK Pemkab Sukoharjo Ikuti Orientasi Nilai Dan Etika ASN