- Penipuan Proyek Bodong Rp296 Juta, Diungkap Polres Tegal Kota.
- Geger! Penemuan Bayi Di Desa Maribaya, Polisi Masih Dalami Motif
- Polres Pemalang Gelar 3 Perkara Di Konferensi Pers, Berikut Salah Satu Perkaranya!
Baca Juga
Temanggung - Menyusul hasil pengungkapan kasus tindak asusila yang menimpa Z (11), anak di bawah umur, warga Kabupaten Temanggung, pihak Satreskrim Polres Temanggung mengimbau kepada para orang tua untuk lebih intensif mengawasi pergaulan anak-anaknya. Lantaran, kejahatan asusila bisa terjadi di mana saja, di samping niat jahat, juga karena ada kesempatan.
Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo mengatakan jajarannya baru saja mengungkap kasus pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur tersebut. Hasil penyidikan, aksi pelaku M (31) sudah dilakukan sejak September hingga Oktober 2024.
"Imbauan kami dari Polres Temanggung agar orang tua senantiasa lebih bisa mengawasi pergaulan anak-anaknya. Untuk korban yang masih SD, saat ini mengalami trauma dan mendapat pendampingan dari Dinas Sosial," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Rabu (13/11).
Khusus kasus ini, Didik menyampaikan kronologi kejadian, korban sebenarnya adalah pacar dari anak pelaku yang sama-sama masih pelajar Sekolah Dasar (SD). M tega melakukan perbuatan itu, karena memiliki foto korban yang tampak bagian atas tubuh yang dikirim korban kepada pacar korban, kebetulan handphone dibawa ayahnya atau pelaku M.
"Pelaku mengancam korban kalau tidak mau menuruti kemauannya akan disebar fotonya dengan kalimat bahasa Jawa 'Nek ra gelem fotomu tak sebar'. Hal ini membuat korban takut, sehingga pelaku melakukan tindakan asusila sebanyak enam kali di dekat sebuah kolam renang," katanya.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian ini kepada perangkat desa yang kemudian membuat laporan ke polisi dan ditindaklanjuti dengan penangkapan M.
Tersangka M dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
Pasal berkenaan dengan tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
- Menata Impian Lolos Sekolah Kedinasan Dan TNI-POLRI
- Bakesbangpol Blora Gelar Peningkatan Kapasitas Perkumpulan Bhakti Praja
- Siap Sukseskan Peringatan May Day 2025, Pemkab Tegal Siapkan Sejumlah Acara