- Tersangka Kasus Kriminal Lulus Ujian, Polda Jateng Tetap Selesaikan Proses Penyelidikan
- Diblender Hingga Dibakar! Kejari Tegal Musnahkan Barang Bukti
- Fadhila Maya Sari: Kekuatan Lembut Perempuan Adhyaksa
Baca Juga
Lahan Fasum tersebut diperjualbelikan kepada salah satu dosen dari perguruan tinggi swasta di Semarang. Selanjutnya di atas lahan tersebut dibangun sebuah kios sepanjang 15 meter dengan lebar 2 meter.
Pembangunan tersebut sudah mendapatkan penolakan dari pihak warga RW 03, serta pihak kelurahan Bambankerep sudah memberikan peringatan untuk tidak dilanjutkan.
Menurut Lurah Bambankerep, Agus Susilo, lahan Fasum ini memang diperjualbelikan secara perorangan dan hanya bukti kuitansi saja.
"Saya belum pernah bertemu dengan bapak Zaeni. Yang datang hanya utusannya saja," ungkap Agus, Rabu (08/05).
Zaeni sendiri adalah seorang dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang. Istrinya pernah menjabat sebagai lurah di Bambankerep, jelas Agus.
Berita peliputan kasus terkait oleh RMOLJawaTengah dapat dibaca di bawah ini:
Satpol PP Kota Semarang Bongkar Kios Permanen di Lahan Fasum
- Menata Impian Lolos Sekolah Kedinasan Dan TNI-POLRI
- Bakesbangpol Blora Gelar Peningkatan Kapasitas Perkumpulan Bhakti Praja
- Siap Sukseskan Peringatan May Day 2025, Pemkab Tegal Siapkan Sejumlah Acara