Kasus Hukum Picu Pembongkaran Lahan Fasum Yang Diperjualbelikan

Kasus Hukum Picu Pembongkaran Lahan Fasum Yang Diperjualbelikan. Wahyu Sulistiyawan/RMOLJawaTengah
Kasus Hukum Picu Pembongkaran Lahan Fasum Yang Diperjualbelikan. Wahyu Sulistiyawan/RMOLJawaTengah

Bangunan kios permanen di Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan, dirubuhkan Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kota Semarang Bongkar Kios Permanen di Lahan Fasum(Satpol PP) Kota Semarang kerena dibangun di lahan Fasilitas Umum (Fasum). 

Lahan Fasum tersebut diperjualbelikan kepada salah satu dosen dari perguruan tinggi swasta di Semarang. Selanjutnya di atas lahan tersebut dibangun sebuah kios sepanjang 15 meter dengan lebar 2 meter. 

Pembangunan tersebut sudah mendapatkan penolakan dari pihak warga RW 03, serta pihak kelurahan Bambankerep sudah memberikan peringatan untuk tidak dilanjutkan.

Menurut Lurah Bambankerep, Agus Susilo, lahan Fasum ini memang diperjualbelikan secara perorangan dan hanya bukti kuitansi saja.

"Saya belum pernah bertemu dengan bapak Zaeni. Yang datang hanya utusannya saja," ungkap Agus, Rabu (08/05).  

Zaeni sendiri adalah seorang dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang. Istrinya pernah menjabat sebagai lurah di Bambankerep, jelas Agus.

Berita peliputan kasus terkait oleh RMOLJawaTengah dapat dibaca di bawah ini:

Satpol PP Kota Semarang Bongkar Kios Permanen di Lahan Fasum

Bongkar Kios Permanen di Lahan Fasum