Kasus kecelakaan maut yang melibatkan Mercy maut dengan tersangka Iwan Adranacus (40), memasuki tahap akhir. Berkas dinyatakan P21 sehingga kasus tersebut siap disidangkan.
- Pemutakhiran Jembatan Putus Salatiga: Hasil Endusan Anjing Pelacak, Diduga Masih Ada Korban Jiwa Tertimbun Material
- Miris, Seorang Penggembala Temukan Bayi Tergeletak di Semak-semak Hutan Blora
- Akibat Angin Kencang Hujan Petir Rumah Warga Roboh
Baca Juga
"Hari ini pelimpahan Barang Bukti (BB) dan tersangka. Beberapa BB diantaranya mobil Mercy milik tersangka, sepeda motor milik korban, baju, helm, dan beberapa bukti lain. Jangan ada keraguan lagi terhadap kinerja Polri. Ini menjawab pertanyaan masyarakat terhadap kinerja Polri," kata Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, Kamis (18/10/2018).
Tersangka dikenai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya Eko Prasetio (28) dengan tersangka Iwan Andranacus, terjadi pada tanggal 22 Agustus 2018 lalu.
Kasus tersebut cukup menyita perhatian masyarakat karena isu tersebut sempat dipolitisasi dan menjurus ke isu SARA.
- Polres Pekalongan Ciduk Ayah Kandung yang Diduga Bunuh Bayinya di Rumah
- Lupa Matikan Kompor, Rumah Warga Purbalingga Terbakar
- Mengaku WNI, Fu Zeliang Tak Lancar Berbahasa Indonesia Saat Diperiksa Imigrasi