Mengaku WNI, Fu Zeliang Tak Lancar Berbahasa Indonesia Saat Diperiksa Imigrasi

Konferensi Pers Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang tentang penangkapan WNA China di Kabupaten Batang.
Konferensi Pers Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang tentang penangkapan WNA China di Kabupaten Batang.

Fu Zeliang alias Akhmad Mukhlibu, Warga Negara Asing (WNA) asing yang ditangkap tim dari Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang ternyata sudah masuk Indonesia sejak 1 Maret 2004. WNA asal Tiongkok itu masuk menggunakan visa kunjungan.


Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Ari Widodo saat konferensi pers Operasi Pengawasan Orang Asing Jagratara 2024.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan, akhirnya diketahui bahwa yang bersangkutan berkebangsaan china dan akhirnya menunjukkan sembuah paspor RRC dengan atas nama FZ berusia 36 tahun, yang masuk ke Indonesia sejak tanggal 1 Maret 2004 dengan menggunakan visa kunjungan," katanya, Jumat (3/5).

Ia menjelaskan proses pemeriksaan sempat berjalan alot karena Fu Zeliang sempat tidak mengakui sebagai WNA. Bahkan Fu Zeliang mengaku pada petugas dirinya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan menunjukkan KTP dengan atas nama Akhmad Mukhlibu.

Tim Imigrasi Pemalang menaruh curiga karena saat pemeriksaan, Fu Zeliang kurang lancar dalam berbahasa indonesia dan terbata-bata. Akhirnya, petugas membawanya ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat kita lakukan pemeriksaan dan dilakukan interview pada yang bersangkutan, yang bersangkutan tidak mampu atau tidak mau menunjukan paspor dokumen perjalanan atau paspor kebangsaan yang dimilikinya,"tuturnya.

Pihaknya sementara menerapkan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Isinya Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia jika tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ari Widodo mengungkapkan penangkapan itu berdasarkan informasi atau laporan masyarakat. Isinya terkait aktivitas jual beli Panili dan Cengkeh yang dilakukan Fu Zeliang di rumanya yang berada di di desa Deles, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang.

Selain itu, pihaknya juga akan berkooordinasi dengan instansi terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya akan mendalami KTP hingga buku nikah yang dimiliki Fu Zeliang.

Ari juga membuka kemungkinan penerapan pasal lain. Namun hal itu tergantung dari pemeriksaan yang lebih mendalam. Tidak menutup kemungkinan, Fu Zeliang akan dideportasi.

Berita sebelumnya :

- Operasi Jagratara: Imigrasi Pemalang Tangkap WNA Langgar Izin Tinggal di Batang

- WNA Tiongkok yang Ditangkap Punya KTP, Ini Penjelasan Disdukcapil Batang