Kasus Pengroyokan Dua Pria Terhadap Pegawai SPBU Kaligawe Berakhir Damai

Kasus pengeroyokan dua pria terhadap seorang pegawai SPBU Kaligawe, berakhir damai, Selasa (20/6).


Kesepakatan damai tersebut dipilih pihak korban dan kedua pelaku, usai menempuh Restorative Justice, di Mapolsek Gayamsari, Minggu (18/6). Kedua pelaku Agung Prastio (33), warga Bandarharjo, Semarang Utara dan Purwano (52), warga Kemijen, Semarang Timur, mengaku menyesal atas kejadian tersebut.

"Saya menyesal atas apa yang saya lakukan dan viral. Sehingga membuat resah masyarakat," ujar Purwanto.

Dalam mediasi digelar di Unit Reskrim Polsek Gayamsari tersebut, kedua pelaku meminta maaf dan memberikan tali asih untuk pengobatan korban. Menurut korban, Wahyu Budi Santoso (20), warga Simongan, Semarang Barat, memilih damai karena dirinya tidak ingin memperpanjang masalah dan memaafkan kedua pelaku.

"Setelah dilakukan mediasi oleh pihak kepolisian, saya pikir lebih baik memaafkan daripada memperpanjang masalah ini. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kedua pelaku, dan tidak ada terulang lagi," kata Wahyu.

Sementara itu, Kapolsek Gayamsari, Kompol Hengky Prasetya mengatakan, Restoratif Justice dilakukan setelah kedua belah pihak memilih jalan damai. "Dalam kejadian ini, baik pihak korban maupun pihak pelaku memilih damai. Pelaku sudah minta maaf, korban sudah memaafkan dan tidak ingin melanjutkan persoalan. Kami dari pihak kepolisian, hanya sebatas memediasi dan memfasilitasi Restoratif Justice dalam perkara ini," kata Hengky.

Sebelumnya, aksi koboi dua pria melakukan pengroyokan terhadap seorang pegawai SPBU Kaligawe, Semarang, viral di media sosial. Aksi tersebut terjadi lantaran korban menolak mengisikan BBM kendaraan digunakan dua pelaku dalam kondisi mabuk usai menyerobot antrean. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam dan memilih resign dari pekerjaan.