Aktivitas tambang gol c ilegal di Kabupaten Batang mendadak senyap dalam dua bulan terakhir. Berhentinya aktivitas itu ditengarai berbarengan dengan mencuatnya kasus Sambo.
- Bupati Demak Resmi Buka Pasar Rakyat Grebeg Besar Tahun 2023
- Polres Jepara Droping Air Bersih ke Warga Karangaji
- Anggota DPR Dede Indra Permana Minta Warga Batang Perangi Covid-19 dengan Cara Desa
Baca Juga
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang, Nur Untung Slamet pun angkat bicara terkait fenomena itu. Baginya, berhentinya aktivitas ilegal itu merupakan momen untuk berbenah.
"Aktivitas tambang Gol C ilegal itu ada dampak buruknya, misal jalan rusak dan pemasukkan ke pemerintah tidak ada," kata politisi Golkar itu di kantornya, Rabu (7/9).
DPRD Kabupaten Batang berulangkali melakukan sidak tambang gol c ilegal, namun tidak ada hasilnya. Aktivitas itu selalu kembali berlangsung.
Untung, sapaan akrabnya, sekarang ini tidak ada lagi truk tambang Gol C dengan muatan overload lalu lalang di jalan. Hal itu bisa memperpanjang umur jalan.
Salah satu ruas jalan yang sering rusak karena dilintasi truk muatan tambang Gol C adalah Jl KH Ahmad Dahlan. Ruas jalan itu kerap rusak.
"Tambang Gol c yang punya wewenang adalah provinsi. Namun yang merasakan imbas buruknya daerah. Daerah tidak punya wewenang, tapi yang menanggung dampak kerusakan jalan Pemkab," tuturnya.
Di sisi lain, warga juga membutuhkan aktivitas tambang untuk material bangunan. Menurutnya, solusi itu bisa dengan penambangan tambang go C yang berizin.
"Sekarang kalau mau beroperasi lagi sekarang, mendingan mengurus yang resmi. Ketimbang model ilegal, percuma. Mumeti tok. Ini momentum," terangnya.
Brdasarkan perda nomor 13 tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Batang 2019-2031, hanya ada enam wilayah kecamatan yang diperbolehkan adanya aktivitas tambang. Yaitu Banyuputih, Gringsing, Limpung, Subah, Tersono, dan Tulis.
Aktivitas tambang tidak otomatis diperbolehkan semua. Ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Hanya ada tiga kawasan peruntukan yang diperbolehkan untuk penambangan. Yaitu kawasan peruntukan industri, kawasan perkebunan, dan kawasan hortikultura.
- Alfamart Adakan Bakti Sosial dengan Mendongeng
- Sekda Salatiga: Tak Boleh Ada Penolakan Pasien Covid-19
- Hadiri Mukerkab PMI, Bupati Purbalingga Beri Tiga Arahan