Kasus Sambo Mencuat, Aktivitas Tambang Gol C Ilegal di Batang Mendadak Berhenti

Aktivitas tambang gol c ilegal di Kabupaten Batang mendadak senyap dalam dua bulan terakhir. Berhentinya aktivitas itu ditengarai berbarengan dengan mencuatnya kasus Sambo.


Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang, Nur Untung Slamet pun angkat bicara terkait fenomena itu. Baginya, berhentinya aktivitas ilegal itu merupakan momen untuk berbenah.

"Aktivitas tambang Gol C ilegal itu ada dampak buruknya, misal jalan rusak dan pemasukkan ke pemerintah tidak ada," kata politisi Golkar itu di kantornya, Rabu (7/9).

DPRD Kabupaten Batang berulangkali melakukan sidak tambang gol c ilegal, namun tidak ada hasilnya. Aktivitas  itu selalu kembali berlangsung.

Untung, sapaan akrabnya, sekarang ini tidak ada lagi truk tambang Gol C dengan muatan overload lalu lalang di jalan. Hal itu bisa memperpanjang umur jalan.

Salah satu ruas jalan yang sering rusak karena dilintasi truk muatan tambang Gol C adalah Jl KH Ahmad Dahlan. Ruas jalan itu kerap rusak.

"Tambang Gol c yang punya wewenang adalah provinsi. Namun yang merasakan imbas buruknya daerah. Daerah tidak punya wewenang, tapi yang menanggung dampak kerusakan jalan Pemkab," tuturnya.

Di sisi lain, warga juga membutuhkan aktivitas tambang untuk material bangunan. Menurutnya, solusi itu bisa dengan penambangan tambang go C yang berizin.

"Sekarang kalau mau beroperasi lagi sekarang, mendingan mengurus yang resmi. Ketimbang model ilegal, percuma. Mumeti tok. Ini momentum," terangnya.

Brdasarkan perda nomor 13 tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Batang 2019-2031, hanya ada enam wilayah kecamatan yang diperbolehkan adanya aktivitas tambang. Yaitu Banyuputih, Gringsing, Limpung, Subah, Tersono, dan Tulis.

Aktivitas tambang tidak otomatis diperbolehkan semua. Ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Hanya ada tiga kawasan peruntukan yang diperbolehkan untuk penambangan. Yaitu kawasan peruntukan industri, kawasan perkebunan, dan kawasan hortikultura.