Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Pembatalan Wilayah I Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat, dituntut hukuman selama 7 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) syarifah Nurdjuliana di Pengadilan Tipikor Semarang.
- Balap Liar: Para Pelakunya Sering Gelar Balapan Di Lokasi Sepi
- Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap Pasrah Saat Ditangkap KPK
- Rektor Unisvet Semarang Pecat Pegawai Lecehkan Lima Mahasiswi
Baca Juga
Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tujuh tahun penjara dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan," kata Syarifah di hadapan ketua majelis hakim Antonius Widjantono didampingi Robert Pasaribu dan Sulistyono, Selasa (3/7).
Selain pidana, Syarifah juga menuntut Priyono membayar denda sebesar Rp. 300 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana selama satu tahun penjara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar sepuluh ribu rupiah," tegasnya.
Oleh jaksa, Priyono dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 4 juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Priyono, didakwa menerima suap hingga mencapai Rp. 8,6 miliar. Aliran uang yang diterima oleh terdakwa hingga mencapai Rp. 8,680 miliar.
Melalui rekening BCA atas nama Sonny terdakwa memperoleh Rp. 1,221 miliar. Kemudian melalui rekening atas nama Agung Wibowo, Rp. 1,662 miliar. Sedangkan melalui rekening atas nama Sri Muryani terdakwa mendapat Rp. 560 juta.
Melalui rekening atas nama Kamaludin Rp. 2,624 miliar. Lalu, atas nama Arif Sabtara Triwibawa, terdakwa mendapatkan Rp. 1,342 miliar. Sedangkan atas nama terdakwa sendiri, Rp. 1,269 miliar. Seluruhnya berjumlah, Rp. 8,680 miliar.
- Gegara Ditegur, Lansia di Blora Tega Bacok Tetangganya
- Dua Orang di Grobogan Angkut Kayu Ilegal Ditangkap Polisi
- KPK Didesak Bongkar Lingkaran Korupsi Ahmad Hidayat Mus