Rektor Universitas Ikip Veteran (Unisvet) Semarang Dr Tri Leksono Prihandoko mengambil tindakan tegas terhadap oknum pegawai melakukan pelecehan kepada lima mahasiswi.
- Kapolda Jateng Akan Tindak Tegas Perusahaan yang Cemari Sungai Bengawan Solo
- Ketua LPSK: Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Adalah Bentuk Penyekapan
- Bupati Lampung Selatan Dibawa Ke KPK
Baca Juga
Tindakan tegas tersebut dilakukan dengan pemecatan terhadap pelaku pelecehan lima mahasiswi di Kampuw Unisvet. "Keputusan hanya satu yaitu diberhentikan dari pekerjaan. per tanggal 2 Februari 2023 pelaku S sudah diberhentikan," kata Tri Leksono, Rabu (15/2).
Ia mengatakan, dalam peraturan kepegawaian, perbuatan asusila masuk golongan pelanggaran berat maka pegawai bisa dipecat.
Dia menjelaskan, surat pemecatan S sudah ditunjukkan kepada Badan Eksekutif Mahasiwa (BEM) kampus tersebut. Hal ini karena ada beberapa korban melapor ke BEM.
"Tuntutan para korban hanya satu yakni S diberhentikan. Temen-temen BEM belum puas kalau belum lihat surat pemberhentian. Maka tadi saya panggil presiden BEM dan wakilnya lalu kita lihatkan," tegasnya.
Ia menyebut, pemecatan ini sudah sepengetahuan yayasan kampus. Yayasan disebut telah menyetujui pemecatan. "Ini sudah sepengetahuan yayasan. Yayasan oke karena ada aturannya," beber dia.
Pelecehan seksual ini, kata dia, berawal dari para korban yang ingin mendapat penanganan kasus seksual dari kampus. Namun sayangnya, hal ini malah dimanfaatkan pelaku.
"Pelaku kan kerja di bidang penanganan kekerasan seksual, dan ini berkomunikasi langsung dengan mahasiswa. Jadi memang sangat rentan. Kalau endak hati-hati memang bisa ditarik atau tertarik. Dalam kasus ini, pelaku narik korban. Ini ide pelaku, jelas salah," tandas dia.
- Polres Salatiga Bekuk Pasangan Siri Pencuri Motor Lintas Wilayah
- KPK Tangkap 5 Orang Dalam OTT Di Labuhanbatu Dan Jakarta
- Luhut siap Buka-bukaan Soal Tudingan Haris Azhar Punya Bisnis Tambang Emas di Papua