Sejumlah nasabah BMT Mitra Umat di Kota Pekalongan semakin resah. Setelah enam bulan berlalu, kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan oleh pengurus BMT Mitra Umat masih belum menemui titik terang.
- Nasib Nasabah BMT Mitra Umat Pekalongan, Nenek Fatimah: Tabungan Hilang, Anak Jatuh Sakit
- Nasib Tragis Nasabah BMT Mitra Umat Pekalongan, Rumah Terancam Dilelang, Tabungan Keluarga Tidak Cair
Baca Juga
Kejengkelan ini akhirnya mendorong para nasabah untuk mengambil tindakan lebih tegas dengan rencana mendatangi Polres Pekalongan Kota guna meminta kejelasan dan mempercepat penanganan kasus tersebut.
Atina Rosyada (38), salah satu nasabah, mengungkapkan bahwa mereka telah menginstruksikan kuasa hukum untuk mengajukan surat resmi permohonan pertemuan dengan Kapolres Pekalongan Kota.
"Kami sudah sepakat dan sudah menyuruh kuasa hukum untuk membuat surat pernohonan penjadwalan pertemuan dengan Kapolres Pakalongan Kota," ujar Atina saat diwawancarai, Rabu (11/9).
Menurut Atina, langkah ini diambil karena selama enam bulan terakhir, kasus tersebut terkesan mandek tanpa kejelasan. Nasabah ingin menanyakan progres penanganan kasus yang menurut mereka tak kunjung berlanjut, meski kedua belah pihak, baik pengurus BMT Mitra Umat maupun nasabah korban, telah diperiksa.
"Kami ingin tahu bagaimana kelanjutannya, kenapa kasus ini seolah-olah tidak bergerak maju. Ini uang kami, bukan hal kecil," tambahnya.
Selain ketidakjelasan dalam penanganan kasus, Atina juga menyinggung sikap pengurus BMT Mitra Umat yang hingga kini belum menunjukkan niat mengembalikan uang nasabah. Sebagai gantinya, pihak BMT justru menawarkan opsi penggantian tanah, yang dinilai oleh nasabah sebagai solusi yang tidak memuaskan.
"Kami meminta polisi untuk melanjutkan kasus tersebut lantaran pihak BMT Mitra Umat tidak ada niatan mengembalikan uang tabungan nasabah dan justru menawarkan opsi penggantian tanah," ungkap Atina dengan nada kecewa.
Nasabah menilai bahwa tawaran tersebut bukanlah solusi yang adil. Mereka merasa dipermainkan, apalagi hingga saat ini uang tabungan mereka belum dikembalikan, sementara sertifikat tanah yang dijadikan jaminan oleh pihak BMT juga telah diroya (dibebaskan dari tanggungan), namun penggunaan uang pelunasannya tidak jelas.
Kuasa hukum para nasabah, Didik Pramono, juga membenarkan bahwa dirinya telah dimintai tolong oleh nasabah untuk membuatkan surat resmi yang ditujukan kepada Kapolres Pekalongan Kota. Didik mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama nasabah meminta audiensi dengan Kapolres, namun upaya sebelumnya gagal.
"Hari ini saya dihubungi perwakilan nasabah yang menyampaikan keinginan untuk bisa bertemu dengan Pak Kapolres. Saya diminta membuat surat resminya agar permohonan bertemu dikabulkan," jelas Didik.
Langkah ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian kasus yang dianggap stagnan. Nasabah berharap pihak kepolisian bisa lebih aktif dalam menangani laporan ini, mengingat banyak dari mereka yang kehilangan jumlah uang yang cukup besar.
Nasabah berharap agar dengan adanya surat resmi dari kuasa hukum, mereka dapat bertemu langsung dengan Kapolres Pekalongan Kota dan mendesak kejelasan dalam penanganan kasus ini. Mereka merasa bahwa mereka sudah terlalu lama menunggu dan berharap ada solusi cepat yang bisa mengembalikan uang mereka.
"Kami hanya ingin keadilan, ini hak kami. Sudah cukup lama kami bersabar," pungkas Atina.
- Nasib Nasabah BMT Mitra Umat Pekalongan, Nenek Fatimah: Tabungan Hilang, Anak Jatuh Sakit
- Nasib Nasabah BMT Mitra Umat Pekalongan Menggantung, Tabungan Macet dan Pertanyakan Keseriusan Polisi
- Pengurus BMT Mitra Umat Pekalongan Kembali Dipanggil Satreskrim Polres