Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widyantoro, meminta agar Polda Jawa Tengah, mengusut tuntas penganiayaan yang menimpa Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Wonokerto, Kecamatan Karangtengah, kabupaten Demak.
- Iswar Aminuddin: Bareng-bareng Bangun Semarang Demi Harapan Lebih Besar
- Habib Luthfi: Airlangga Teruskan Silaturahmi Yang Dirintis Ayahnya
- Sowan Ribuan Bu Nyai, Luthfi-Yasin Janjikan Pesantren Bisa Mendunia
Baca Juga
Kejadian yang dialami anggota KPU Kabupaten Demak, Arifin, yang menjadi Ketua PPS Desa Karangtengah, mendapat respon KPU Provinsi Jawa Tengah. Ketua KPU Jawa Tengah, Paulus Widyantoro, meminta agar Polres Demak, maupun Polda Jawa Tengah, menangkap pelaku penganiayaan terhadap Arifin.
"Inikan dialami oleh keluarga kita (KPU) dan korban dianiaya dalam tugas. Jadi, kami KPU Jawa Tengah, sudah menyampaikan ke Polda Jawa Tengah untuk mengusut tuntas kasus ini. Saya sudah mendapat tembusan laporannya," kata Paulus, Senin (15/5) di kantornya.
Paulus juga telah meminta agar KPU Demak mengawal kasus tersebut. "Saya sudah sampaikan ke KPU Demak untuk mengawal kasus itu. Karena kasus itu terjadi di Demak dan menimpa korban saat bertugas," tambah Paulus.
Selain itu Paulus telah meminta bantuan ke Polda Jawa Tengah terkait kasus tersebut. "Saya akan backup kasus ini. Saya berharap kasus itu bisa diproses cepat. Karena saya tidak mau, ketika kawan kawan penyelenggara pemilu bekerja mendapat kekerasan oleh siapapun. Kita tidak bisa mentolelir aksi kekerasan itu," pungkas Paulus.
Hingga saat ini, kasus penganiayaan yang dialami oleh Arifin, Ketua PPS Desa Wonokerto, Kecamatan Karangtengah, Demak, masih dalam pemeriksaan saksi saksi, oleh Tim Penyidik Polres Demak.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Demak, Akp Winardi, menyampaikan bahwa pada Jumat (12/5) lalu telah melakukan panggilan pertama terhadap dua orang saksi, namun keduanya tidak datang. Bahkan, Kapolres Demak, Akbp Muhammad Purbaja, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses dengan tegas pelaku yang terlibat dalam kasus ini.
"Kalau memang yang bersangkutan (pelaku) tidak dapat koorperatif dalam pemanggilan pemeriksaan, maka akan kami lakukan upaya paksa," tegas Kapolres Demak.
- Matangkan Program, Andika-Hendi Temui Dubes Inggris
- 4 TPS Di Kabupaten Magelang Gelar Pemungutan Suara Ulang
- DPRD Dukung Hibah Aset Pemkab untuk MAN Batang