Kecanduan Judi Online, Suami Nekat Ajak Istri Curi Motor

Wakapolres Kompol Mardiyanto tunjukkan barang bukti tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Dian Tanti/RMOLJateng
Wakapolres Kompol Mardiyanto tunjukkan barang bukti tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Dian Tanti/RMOLJateng

Kecanduan judi slot (judi) online, PY warga Pedurungan, Semarang, nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor. Tragisnya lagi aksi yang dilakukannya melibatkan sang istri yakni TM.


Hasil pemeriksaan sementara ternyata PY telah melakuan tindakan pencurian dan penggelapan sepeda motor di 19 tempat kejadian perkara (TKP). Baik di wilayah Karanganyar, Sukoharjo, Boyolali, Semarang, Kendal, Pati, hingga Surabaya. 

Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto sampaikan pasutri tersebut diamankan ditempat kostnya di kawasan Grogol Sukoharjo pada Sabtu (13/7) sekira pukul 01.30 WIB. 

"Keduanya diamankan tim gabungan dari Polres Karanganyar bersama unit Jatanras Polda Jateng. Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti," jelasnya Selasa (16/7). 

Keduanya diamankan karena melakukan aksi pencurian di kawasan Songgorunggi, Dagen, Jaten pada Senin (17/6) lalu dengan membobol rumah milik Suharsih (54). 

Modus pelaku dengan mencongkel jendela rumah korban dan mengambil sebuah sepeda motor Yamaha Mio M3  beserta barang barang lainnya. Termasuk tabung elpiji 3 kilo. 

Sebelum menjalankan aksi keduanya melakukan survay terlebih dahulu lokasi yang diincarnya. Dengan berboncengan menggunakan sepeda motor dan mereka membawa alat untuk mencongkel jendela rumah korbannya. 

Saat menjalankan aksi istri pelaku (tersangka TM) menunggu diluar rumah, setelah tersangka ( PY ) dan melakukan eksekusi barang milik korban. Setelah berhasil keduanya langsung kabur membawa barang curiannya. 

"Saat itu rumah dalam keadaan kosong karena pemiliknya sedang menjalankan Sholat Idul Adha," paparnya. 

Korban kaget usai pulang dari masjid mendapati sepeda motor miliknya yang terparkir di dalam rumah hilang, dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jaten. 

Hasil oleh TKP,  dan pemeriksaan saksi saksi dan mencari bukti rekaman CCTV disekitar TKP, diketahui  ciri ciri pelaku. Tim  selanjutnya dilakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan mendapat info keberadaan pelaku. 

"Keduanya sering berpindah tempat kost, hingga akhirnya berhasil diamankan tim gabungan," imbuhnya.

Keduanya dikenakan pasal  Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman yaitu kurungan penjara maksimal selama 7 tahun.