Kejaksaan Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Tanah Bulog Grobogan

Kasus mark up harga pembelian tanah bulog di Grobogan temui titik terang.


Kasus mark up harga pembelian tanah bulog di Grobogan temui titik terang.

Satu dari sembilan nama telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Grobogan, Rabu (27/1), kemarin.

K yang merupakan warga Danyang Kecamatan Purwodadi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti dan saksi yang ada, sebagai pihak ketiga yang turut serta melakukan perbuatan mark up sehingga merugikan negara senilai Rp5 miliar.

"Setelah penetapan tersangka, telah kita periksa sembilan saksi, beserta bukti-bukti lainnya, dan saat ini kita terus kumpulkan bukti untuk tetapkan tersangka lainnya," ucap Kajari Grobogan, Haryoko Ari Prabowo, Kamis (28/1).

Saat ini, pihak kejaksaan telah menyita berbagai aset milik tersangka antara lain uang senilai Rp500 juta, sebuah kendaraan Fortuner, dan sertifikat tanah senilai Rp1,5 miliar.

Adapun tanah yang menjadi perkara tersebut seluas 6 Ha, terletak di jalan Purwodadi-Blora KM 4 Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Grobogan. Tanah yang seharusnya seharga Rp15 miliar di-mark up hingga Rp20 miliar.