Kasus mark up harga pembelian tanah bulog di Grobogan temui titik terang.
- CLA Group Berbuka Bersama Warga di Pemukiman Padat Penduduk
- DPRD Kota Semarang Minta Penegakan Perda Dilakukan Lebih Humanis
- 11 Mei, Kloter Pertama Jamaah Haji Jepara Berangkat ke Tanah Suci
Baca Juga
Kasus mark up harga pembelian tanah bulog di Grobogan temui titik terang.
Satu dari sembilan nama telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Grobogan, Rabu (27/1), kemarin.
K yang merupakan warga Danyang Kecamatan Purwodadi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti dan saksi yang ada, sebagai pihak ketiga yang turut serta melakukan perbuatan mark up sehingga merugikan negara senilai Rp5 miliar.
"Setelah penetapan tersangka, telah kita periksa sembilan saksi, beserta bukti-bukti lainnya, dan saat ini kita terus kumpulkan bukti untuk tetapkan tersangka lainnya," ucap Kajari Grobogan, Haryoko Ari Prabowo, Kamis (28/1).
Saat ini, pihak kejaksaan telah menyita berbagai aset milik tersangka antara lain uang senilai Rp500 juta, sebuah kendaraan Fortuner, dan sertifikat tanah senilai Rp1,5 miliar.
Adapun tanah yang menjadi perkara tersebut seluas 6 Ha, terletak di jalan Purwodadi-Blora KM 4 Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Grobogan. Tanah yang seharusnya seharga Rp15 miliar di-mark up hingga Rp20 miliar.
- Sebanyak 4.884 Penumpang Tiba di Stasiun Cepu Blora
- Peringatan Hari Ibu, Momentum Ubah Stigma Negatif Argorejo
- Sehari Jelang Berakhirnya PPKM Level 4, Warga Salatiga Tak Indahkan Gerakan 'Satu Hari Di Rumah Saja'