Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang. Dua tersangka utama adalah Kepala Desa Prekrek berinisal TR dan bendahara desa berinisial HS.
- Kajati Jateng Datangi Kejari Batang Cek Serapan Anggaran
- Oknum Guru Agama Cabul di Batang Dituntut Seumur Hidup
- Pemdes Sijono Minta Legal Opinion Kejari Batang Soal Tanah Kas Desa
Baca Juga
"Keduanya ditahan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBdes) Desa Pretek tahun anggaran 2018 hingga 2022," kata Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Mukharom, Senin (24/10) petang.
Ia menitipkan kedua tersangka itu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang. Keduanya menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Mukharom mengatakan kerugian negara akibat perbuatannya keduanya mencapai Rp351.670.581,25. Masing-masing tersangka punya peran masing-masing.
Bendahara selaku pemegang keuangan desa mencairkan dana sesuai perintah kepala desa. Jika salah satu tidak mau mencairkan, maka tindak pidana dugaan korupsi itu tidak akan terjadi.
"Kami baru melakukan penyelidikan diawal tahun 2022. Motif yang mereka lakukan dengan cara mengelola APBdes dengan cara seakan – akan tertutup. Orang lain tidak bisa kontrol, ternyata setelah kita periksa ada penyimpangan cukup besar menurut saya," ujarnya.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kedua tersangka tersebut diancam hukuman 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,"jelasnya.
- Kajati Jateng Datangi Kejari Batang Cek Serapan Anggaran
- Kejari Batang Selamatkan Uang Negara Rp 193 juta di Semester Awal 2023
- Oknum Guru Agama Cabul di Batang Dituntut Seumur Hidup