Kejari Demak Serahkan Uang Pengganti Kasus Korupsi TPA Berahankulon Kepada Pemda

Penyerahan Barang Bukti Uang Pengganti Kerugian Negara Dalam Tipiko Kepada Pemda Demak Dan Pemdes Karangrowo, Wonosalam, Demak. Nungki S Nurhidayanto/RMOLJawaTengah
Penyerahan Barang Bukti Uang Pengganti Kerugian Negara Dalam Tipiko Kepada Pemda Demak Dan Pemdes Karangrowo, Wonosalam, Demak. Nungki S Nurhidayanto/RMOLJawaTengah

Demak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak melakukan penyelamatan dan pengembalian uang negara atas tindak pidana korupsi (Tipiko) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak dan Pemerintah Desa (Pemdes) Karangtowo, Wonosalam, Demak senilai total Rp907.450.308.

Menurut Kepala Kejaksaan Demak (Kajari Demak), Hendra Jaya Atmaja, total pengembalian tersebut terbagi atas 2 terpidana korupsi.

Pertama atas nama Supriyanto dengan kasus pengadaan tanah untuk tempat pembuangan akhir (TPA) Berahan Kulon, Wedung Demak yang dikembalikan pada kas Pemda Demak.

"Kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah di Desa Berahan Kulon, atas nama terpidana Supriyono, dengan pengembalian kerugian negara sebesar Rp806.450.308," ucap Kajari kepada RMOLJateng usai acara di Aula Kejari Demak.

Serta uang senilai Rp100.000.000 atas nama Ahmadun Bin Nadhiri dalam kasus penyalah gunaan APBDes tahun 2015-2016 dari desa Karangrowo, Wonosalam, Demak yang mana pada saat itu Ahmadun menjabat sebagai Kepala Desa.

"Terpidana Ahmadun mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp495.995.604 dengan modus meminta uang pelunasan 50% lelang tanah kas desa pada tahun 2013 dan 2014 untuk kepentingan pribadi. Dalam proses penyidikan, Ahmadun mengembalikan Rp100.000.000," ucap Kajari.

Ia pun menyampaikan bahwa pihaknya melaksanakan putisan tipikor dengan mengembalikan keruhian negara, di mana Ia menyebut bahwa Kejaksaan adalah eksekutor dari putusan pengadilan.

Dalam acara pengembalian uang negara tersebut, Pemkab Demak dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Demak, Ahkmad Sugiharto didampingi Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Kendarsih Iriani, sementara dari Pemerintah Desa (Pemdes) dihadiri oleh Kepala Desa Karangrowo.