Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar segera melakukan pelimpahan kasus dugaan penjualan alat dan mesin pertanian (Alsintan) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
- Rutan Banjarnegara Gelar Kembali Bakti Sosial Untuk 10 Keluarga WBP
- Semakin Meluas, Kasus Lomba Tari Piala Gubernur Gagal
- KPK Belum Putuskan Jadwal Pemeriksaan Mbak Ita Selanjutnya
Baca Juga
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Roberth Lambila mengatakan. Saat ini tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Tiga orang yang sudah menjalani pemeriksaa adalah ID, A dan SF yang merupakan tenaga ahli salah satu anggota DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia)," paparnya, Selasa (30/07).
Hasil pemeriksaan sementara, ada dugaan penyelewengan dana dari penjualan Alsintan oleh tiga tersangka tersebut. Yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp333.000.000 itu.
"Sampai saat ini belum ada pelaku lain, kasusnya sudah mulai persiapan pelimpahan tahap pertama. Setelah dinyatakan lengkap atau P 21, kasus ini segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor, kita upayakan minggu ini," lanjutnya.
Untuk ketiganya akan dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.
"Kasus ini tetap akan ditangani secara profesional, sesuai data dan fakta yang ada. Jadi (masyarakat-red) tidak perlu khawatir. Masyarakat bisa mengawasi proses dari penindakan kasus di pengadilan nanti, kita terbuka," tandasnya.
Diketahui kasus jual beli Alsintan ini terungkap setelah Kejari Karanganyar menerima laporan dari masyarakat.
Dari penyelidikan yang dilakukan alsistan tersebut dijual di wilayah lain. Kejari langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Hasilnya, penyidik Kejari menemukan perbuatan melawan hukum dari penjualan alsintan itu, hingga merugikan negara senilai Rp333.000.000.
- Normal Selesai Perbaikan, Jalur KA Jakarta-Surabaya Sudah Beroperasi Dapat Dilalui Kereta
- Indeks Integritas Sukoharjo Masuk Zona Hijau Dalam Survei KPK
- Terduga Penganiaya Darso Akan Diproses Polda Jawa Tengah