Kejari Karanganyar Segera Limpahkan Kasus Dugaan Penjualan Alsintan Ke Pengadilan Tipikor

Kejari Karanganyar Roberth Lambila Saat Memberikan Keterangan Kepada Awak Media. Dian Tanti Burhani/RMOLJawaTengah
Kejari Karanganyar Roberth Lambila Saat Memberikan Keterangan Kepada Awak Media. Dian Tanti Burhani/RMOLJawaTengah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar segera melakukan pelimpahan kasus dugaan penjualan alat dan mesin pertanian (Alsintan) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Roberth Lambila mengatakan. Saat ini tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.  

"Tiga orang yang sudah menjalani pemeriksaa  adalah ID, A dan SF yang merupakan tenaga ahli salah satu anggota DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia)," paparnya, Selasa (30/07). 

Hasil pemeriksaan sementara, ada dugaan penyelewengan dana dari penjualan Alsintan oleh tiga tersangka tersebut. Yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp333.000.000 itu.

"Sampai saat ini belum ada pelaku lain, kasusnya sudah mulai persiapan pelimpahan tahap pertama. Setelah dinyatakan lengkap atau P 21, kasus ini segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor, kita upayakan minggu ini," lanjutnya.

Untuk ketiganya akan dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.

"Kasus ini tetap akan ditangani secara profesional, sesuai data dan fakta yang ada. Jadi (masyarakat-red) tidak perlu khawatir. Masyarakat bisa mengawasi proses dari penindakan kasus di pengadilan nanti, kita terbuka," tandasnya. 

Diketahui kasus jual beli Alsintan ini terungkap setelah Kejari Karanganyar menerima laporan dari masyarakat.

Dari penyelidikan yang dilakukan alsistan tersebut dijual di wilayah lain. Kejari langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. 

Hasilnya, penyidik Kejari menemukan perbuatan melawan hukum dari penjualan alsintan itu, hingga merugikan negara senilai Rp333.000.000.