Kejari Salatiga Tahan 3 Tersangka Tindak Pidana Korupsi BPR Bank Salatiga

Sebelum ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perumda BPR Bank Salatiga dilakukan pemeriksaan kesehatan di Salatiga, Kamis (15/12).
Sebelum ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perumda BPR Bank Salatiga dilakukan pemeriksaan kesehatan di Salatiga, Kamis (15/12).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Perumda BPR Bank Salatiga, Kamis (15/12).


Ketiga tersangka masing-masing, IRD, SSW dan RDB. Ketiganya dijerat  dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyaluran Kredit Perumda BPR Bank Salatiga pada tahun 2011, 2012, 2013 dan 2017.

Ada pun, dalam kasus ini total kerugian negara sebesar  Rp. 830.135.000.

Kajari Salatiga Erwin Ariono melalui

Kasi Intel Kejari Salatiga, Ariefulloh menerangkan bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Salatiga, telah dilaksanakan penahanan terhadap 3 tersangka pegawai di lingkungan BPR Bank Salatiga.

"Ketiga Tersangka telah memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001," ujar Ariefulloh.

Da pun bunyi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (primair) dan Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Subsidiair).

Arief menjelaskan, kasus bermula pada tahun 2011, 2012, 2013 dan 2017 Perumda BPR Salatiga diketahui mencairkan kredit kepada 35 (tiga puluh lima) debitur yang merupakan pegawai BMP Net.

"Pada perkembangannya pembayaran cicilan atas kredit tersebut macet sehingga dilakukan penagihan/konfirmasi langsung ke Debitur yang namanya tercatat pada formulir pengajuan kredit," tandasnya.

Setelah dilakukan penagihan/konfirmasi langsung ke Debitur diperoleh informasi adanya pencairan dan pembayaran kredit yang tidak seseuai dengan syarat ketentuan dan SOP Penyaluran kredit pada Perumda BPR Salatiga.

Akibat perbuatan tersebut diduga terdapat Perbuatan Melawan Hukum dalam penyauran kredit pada Perumda BPR Salatiga yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan daerah cq Perumda BPR Salatiga.

Hingga akhirnya penyidikan memutuskan, dilakukan penahan terhadap ketiga tersangka.

"Ketiganya kita tahan di Rumah Tahanan Kota Salatiga sejak tanggal 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023," imbuhnya.