Kembali Beroperasi, Bandara Adi Soemarmo Siapkan Posko Pemeriksaan

Bandara Adi Soemarmo Solo kembali dibuka pasca penutupan sementara sejak 25 April lalu.


Sebelumnya pemerintah melalui Kementrian Perhubungan mengeluarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Mengacu dari hal tersebut Bandara Adi Soemarmo sejak tanggal 25 April 2020 lalu menutup penerbangannya," jelas Abdullah Usman selaku General Manager PT. Angkasa Pura I Bandara Adi Soemarmo, Jumat (8/5). 

Selanjutnya keluar pernyataan dari Menteri Perhubungan yang menyatakan seluruh Moda Transportasi kembali beroperasi mulai Kamis (7/5) dengan pembatasan kriteria Penumpang dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19.

Berdasarkan hal itu juga, otoritas  Bandara Adi Soemarmo kembali menyiapkan operasional bandara guna mengakomodir penerbangan niaga berjadwal yang akan kembali beroperasi.

Pastinya dengan dibukanya kembali moda transportasi meski dilakukan pembatasan penumpang, pihaknya menyambut baik keputusan tersebut dan mendukung semua arahan dari pemerintah.

"Kami siapkan posko pengamanan dan pemeriksaan yang berada di lobby keberangkatan dan akan segera berkoordinasi dengan Pelaksana harian Gugus Covid-19 pemerintah setempat untuk Posko bersama," lanjut Abdullah Usman.

Ditambahkan Abdullah Usman,  pesawat yang akan landing hari ini Jumat (8/5) adalah Citilink QG 760/761 tujuan Cengkareng-Solo-Cengkareng.

Pesawat tersebut  dijadwalkan landing di Solo dari Cengkareng pada pukul 13.10 dan berangkat kembali ke Cengkareng pada pukul 13.50.

"Kami sudah  berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) terkait pengoperasian kembali penerbangan yang akan dilakukan oleh beberapa maskapai," ungkapnya.

Sementara jam operasional bandara dari pukul 08.00 - 16.00 WIB dan pastinya Bandara Adi Soemarmo tetap akan memperhatikan Protokol kesehatan dan Peraturan Menteri Perhubungan No.18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.