Kemekum HAM Jateng Limpahkan Lahan Bekas Pengadilan ke Rutan Salatiga

Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah secara resmi mentransfer Barang Milik Negara (BMN) berupa lahan dan bangunan ex Pengadilan Negeri (PN) ke Rutan Kelas IIB Salatiga, Sabtu (4/9).


Adapun, bangunan yang diserahkan berupa gedung di samping Rutan Salatiga saat ini yang memiliki luas sekitar 1.100 m2. 

"Ini menjadi salah satu terobosan guna perluasan bangunan rutan yang saat ini merupakan salah satu bangunan rutan terkecil di Indonesia," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A Yuspahruddin di sela-sela kunjungan kerja di Rutan Salatiga. 

Ia mengungkapkan, transfer BMN sebagai upaya mencegah aset tidak terbengkalai. Namun justru sebaliknya, diharapkan menjadi salah satu solusi terkait terbatasnya lahan bangunan Rutan Salatiga. 

Adanya transfer Gedung milik Kemenkumham Jateng ke Rutan Kelas IIB Salatiga sekaligus demi peningkatan kualitas pembinaan Warga Binaan (wabin) Rutan Kelas IIB Salatiga. 

Mengingat selama ini, kondisi Rutan Kelas IIB Salatiga diakui Yuspahruddin sangat tidak representatif. 

"Rutan Salatiga ini kecil sekali, sangat tidak representatif. Tidak bisa diapa-apakan lagi," tandasnya kepada wartawan. 

Dengan transfer gedung BMN diharapkan berfaedah dengan penambahan lahan dan bangunan kualitas pembinaan serta layanan menjadi lebih baik lagi 

"Pengelolaannya pun sebagai sarana yang bermanfaat dan menjadi alat untuk lebih produktif dalam peningkatan kualitas kerja," pintanya.