Kemendagri Kecam Hoaks Soal Larangan Rapat Di Hotel

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan selama ini tidak pernah mengeluarkan kebijakan larangan rapat di hotel bagi aparatur negara.


Hal tersebut diungkapkan Kapuspen Kemendagri, Bahtiar Baharuddin. Bahkan pihaknya mengecam keras hoaks atau berita  bohong yang mendiskreditkan lembaga Kemendagri.

Bersama ini kami sampaikan bahwa hingga saat ini Mendagri atau pejabat di lingkungan Kemendagri tidak pernah membuat larangan rapat-rapat aparatur di hotel-hotel,"  tegas Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin yang disampaikannya hari selasa (12/2/2019).  

Lebih lanjut, ia mengatakan bahkan seringkali rapat-rapat Kemendagri dilaksanakan di hotel. Hal itu dikarenakan rapat melibatkan banyak peserta dan keterbatasan ruang.

Sebagai contoh, kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Bidang Kehumasan dan Hukum yang dilaksanakan di Hotel Bidakara Jakarta kemarin,"  ujarnya.

Jadi, dengan demikian pihaknya menegaskan informasi yang menyatakan bahwa Mendagri hendak atau ingin melakukan larangan rapat-rapat di hotel adalah informasi yang menyesatkan.

Lebih jauh, secara kelembagaan Kemendagri merasa sangat dirugikan dengan informasi tersebut karena sangat menyesatkan dan tanpa konfirmasi.

Menurut Bahtiar, Mendagri hanya memberikan arahan kepada staf internal kemendagri agar menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya terkait pelayanan konsultasi evaluasi rancangan Perda APBD sebagai respon atas kasus yang terjadi Hotel Borobudur Jakarta beberapa waktu yang lalu.

Aparat pemerintah daerah yang datang ke Jakarta yang mau konsultasi ke Kemendagri silahkan menginap di hotel-hotel, tetapi pelayanan konsultasi khususnya konsultasi evaluasi rancangan perda APBD agar tetap dilaksanakan di kantor Kemendagri," terangnya.