Kemenkum HAM Bekukan Yayasan Darussalam, Jamaah Banjar Solo Desak Ketua Pembina Yayasan Mundur

Warga Banjar Kalimantan yang bergabung dalam Komunitas Jamaah Banjar Solo, kembali menuntut Ketua pembina Yayasan Darussalam, Haji Farid Ma'ruf, untuk mengundurkan diri. Selain dengan alasan H. Farid Ma'aruf tidak menjalankan amanah dalam mengelola wakaf yayasan sesuai AD/ART, juga diketahui Kementerian Hukum dan HAM sudah membekukan Yayasan Darussalam.


Desakan tersebut mencuat dalam musyawarah Komunitas Jamaah Banjar yang digelar di SMP Darussalam, Jayengan, Solo, Senin (31/10/2022) sore. Selain dihadiri Jamaah Banjar di Solo, pengurus yayasan yang dipecat, juga dihadiri Lurah Jayengan dan wakil Polsek Serengan.

"Sebenarnya kami ingin menyelesaikan secara musyawarah secara kekeluargaan. Hari ini adalah waktu yang disampaikan Haji Farid ia akan mempertanggungjawabkan pengelolaan Yayasan Darussalam. Tapi ternyata beliau ingkar, tidak datang tanpa alasan. Hal ini membuat kami kembali mendesak untuk mundur. Apalagi, kami mendapat fakta bahwa Kemenkum HAM sudah membekukan Yayasan Darussalam,” kata Ketua komunitas warga Banjar Kal-Sel Sofyan Suri.

Diketahui saat ini persoalan kisruh Yayasan Darussalam juga dilaporkan secara perdata dan pidana, bahkan untuk sidang perdata sudah memasuki masa sidang kedua. Hal itu pula yang membuat Kemenkum HAM mengeluarkan surat pembekuan yayasan, tertanggal 18 Oktober 2022.

“Pada 31 Juli 2022 kemarin, Ketua Pembina Yayasan menuliskan surat pernyataan sendiri bahwa ia akan mempertanggungjawabkan kepengurusan dan minta waktu tiga bulan. Kali ini kami tagih janjinya. Tapi ia tidak datang tanpa keterangan apapun. Itu itikad yang tidak baik. Dan makin menguatkan kami untuk menuntut mundur,” imbuh Sofyan.

Umi Hamidah, salah satu warga Banjar di Solo membacakan surat terbuka pada H Farid Ma’ruf, yang poinnya menyatakan menagih janji Farid Ma’ruf agar mundur sesuai dengan penyataan ber materai yang ditandatanganinya sendiri.

“Berdasar Surat Terbuka ini kami meminta Bapak Drs. H. Farid Ma’ruf sebagai Ketua Pembina Darussalam Surakarta, sekiranya memang kami dari Jamaah Banjar yang tergabung dalam Komunitas Warga Kal-Sel Darussalam menilai bapak tidak mampu memenuhi janji-janjinya tersebut, sebaiknya mundur dengan terhormat tanpa melakukan perlawanan dalam hal-hal yang tidak dibenarkan oleh hukum dan agama.” Ungkap Umi Hamidah.

Menanggapi polemic Yayasan Darussalam tersebut, Lurah Jayengan Aris Herjito mengatakan akan melakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak. Dan ia berharap masalah ini segera bisa diselesaikan. 

“Seharusnya kali ini musyawarah klarifikasi ketua dewan pembina dengan pengurus lain yang menagih janji tiga bulan lalu, tapi ternyata beliau tidak hadir. Dalam waktu segera akan kami upayakan untuk mediasi lagi.” Ungkap Aris.

Diketahui kasus kisruh Yayasan Darussalam sudah muncul sejak lama, namun puncak kekesalan warga Banjar, saat pengurus Yayasan Darussalam hendak membongkar Masjid Darussalam yang akhirnya ditolak dan dibatalkan. Lalu mendirikan ruko pusat kuliner diatas tanah wakaf Yayasan. Dimana lokasi tersebut disewakan dan dikelola secara bisnis, yang artinya melenceng dari tujuan wakaf untuk pendidikan dan keagamaan.

Hingga pada awal tahun 2022 kemarin, pengurus yayasan yang baru menemukan ada sejumlah kejanggalan dalam administrasi dan keuangan yang dianggap melenceng dari AD/ART, namun mereka malah dipecat.

“Yayasan ini dulu pernah jaya dengan SD-SMP Darussalam, tapi saat ini kondisi sekolah memprihatinkan, kami berharap dengan selesainya masalah ini, kami bisa fokus mengembangkan pendidikan dan keagamaan,” imbuh Umi Hamidah.