Kementerian BUMN Pernah Akui Ada 22 Kelemahan UU BUMN

Ada 22 kelemahan dalam UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Semua kelemahan itu bahkan sudah diakui langsung oleh Kementerian BUMN pada tahun 2011 lalu.


Begitu tegas saksi ahli yang dihadirkan penggugat UU BUMN, Agus Trihatmoko usai menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (3/5) kemarin.

Agus dihadirkan oleh Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD), Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri dan penggerak Indonesia Raya Incorporated (IRI) AM Putut Prabantoro yang menjadi penggugat UU BUMN.

Kata Agus, 22 kelemahan UU BUMN itu pernah diakui oleh Staf Ahli Menteri BUMN Bidang  SDM dan Teknologi Wahyu Hidayat dalam seminar RUU Perubahan UU BUMN" di Hotel Aryaduta di Jakarta, pada 4 April 2011.

Pengakuan adanya kelemahan-kelemahan UU BUMN itu, juga diungkapkan Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN RI, Hambra  SH, MH dalam Seminar Quo Vadis BUMN?" Bali pada 19 hingga 20 April 2018 di Bali," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (3/5).  

Poin maksud dan tujuan pendirian BUMN sebagaimana pasal 2 ayat 1 (a) dan (b) dan perubahan penyertaan keuangan negara yang diatur dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana pasal 4 ayat 4 juga masuk dalam 22 kelemahan itu.

Namun demikian, Agus mengaku belum tahu, apakah kelemahan-kelemahan itu juga dilaporkan kepada presiden untuk mengantisipasi berbagai hal dalam menjalankan pemerintahan.

Tapi setidaknya kelemahan itu secara publik telah diungkapkan Kementerian BUMN sejak tahun 2011," ujar dosen Universitas Surakarta itu.