Kenaikan UMK Demak Masih Digodok

Ketua Aliansi Gebrak Demak Jangkar Puspito. RMOL Jateng
Ketua Aliansi Gebrak Demak Jangkar Puspito. RMOL Jateng

Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) belum ditentukan menunggu dewan pengupahan menggelar sidang pada Rabu (22/11). 

Ketua Alinasi Gebrak Demak, Jangkar Puspito mengharapkan, rapat berjalan secara fair dan mewadahi kebutuhan buruh. Sedangkan, dewan pengupahan meliputi pekerja, pengusaha, BPS, akademisi dan pemerintah.

"Saya mendengar kepala dinas perdanganan dan perindustrian mengatakan akan ada kenaikan sesuai pp 51. Saya harap benar-benar juga mempertimbangkan usulan yang kami harapkan ada kenaikan 15%," ucap Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Demak, Selasa (21/11).

Dia memahami, Demak menduduki peringkat ke 2 dalam rangking pendapatan tertinggi se Jawa Tengah di bawah Semarang. Namun begitu, harga-harga di Kabupaten Demak juga tinggi naik secara signifikan. 

"Ada wacana akan dihilangkan BBM Pertalite di tahun depan sehingga ini otomatis akan memicu kenaikan lagi," kata dia. 

Sementara Agus Kriyanto, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Demak, Agus Kriyanto membenarkan, akan ada kenaikan, namun harus memperhatikan tingkar daya beli masyarkaat dan investasi.

"Kita harus menjaga tingkat daya beli masyarakat, kita juga menjaga tingkat investasi, nanti kalau naiknya terlalu tinggi tentunya investasi akan berpengaruh dan sebaliknya, maka kita ambil jalan tengah dan mudah-mudah bisa diterima oleh semuanya," ucapnya.

Ia juga membenarkan, pihak unsur pekerja sudah memberikan angka belum lama ini namun belum diputuskan.

"Angka-angka itu belum kami putuskan. Untuk kelanjutannya akan dilakukan diskusi dengan dewan pengupahan pasti akan muncul angkanya, jadi kami tidak asal kemauan sehingga ada data-data yang harus kami sajikan," pungkasnya.