Polres Kendal kini membuka layanan pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online delivery yang memudahkan warga.
- Polda Jateng Catat 59.776 Pelanggaran Selama Operasi Keselamatan Candi 2025
- AKBP Ari Wibowo Pimpin Jajaran Polres Pemalang
- Bupati Demak Minta Karaoke Tak Berizin Ditutup
Baca Juga
Langkah ini untuk meningkatkan pelayanan yang lebih profesional dan optimal kepada masyarakat.
Terobosan kreatif terbaru dari Polres Kendal ini ditandai dengan penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama dengan PT. Pos Indonesia Kendal yang digelar di Aula Polres Kendal, Rabu(16/10).
Kapolres Kendal, AKBP Hamka Mappaita mengatakan, dengan SKCK Online Delivery ini maka pemohon SKCK dapat mengajukan permohonan melalui registrasi online dan setelah terbit akan dikirimkan oleh PT Pos Indonesia.
"Ini terobosan terbaru dari Polres Kendal dan ini bentuk pelayanan kami kepada masyarakat Kendal dengan memudahkan pelayanan," katanya.
Kapolres Kendal juga menyampaikan dengan hadirnya SKCK Online Delivery ini sebagai komitmen dari Polri untuk lebih profesional dan terpercaya sebagai pelayan publik.
Selain itu, bertujuan mempersempit waktu pemohon dalam mengajukan proses SKCK.
"Polres Kendal saat ini sudah termasuk dalam Zona Integritas. Salah satu terobosan kreatif dengan menghadirkan SKCK Online Delivery yang menggunakan sarana PT Pos untuk mengantar SKCK sampai ke pemohon," jelasnya.
- Pabrik Tekstil Tutup, Ratusan Karyawan PT Dupantex Pekalongan Belum Terima Gaji, THR hingga Pesangon
- El Nino Berpotensi Bikin Ribuan Hektare Sawah di Batang Kekeringan
- Warga Boto di Kabupaten Semarang Guyub Bantu Korban Musibah Puting Beliung