Kepergok Selingkuh, ASN Guru SDN Diberhentikan

Seorang guru berinisial M, ketahuan selingkuh dengan BS, oknum Kepala Desa (kades) Bumiayu, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, sudah mengundurkan diri.


Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Adi Waryanto mengatakan, surat pengunduran diri guru M disampaikan seminggu lalu.

Saat ini, pengunduran diri yang bersangkutan sudah diproses di BPPKD (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah). 

Pemutusan kontrak kerja dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Magelang. "Sekarang SK pemutusan kerja itu, tinggal menunggu diteken Pak Bupati," katanya, Kamis (26/1).

Dia menyebutkan, M merupakan tenaga pendidikan dengan status aparatur sipil negara (ASN) kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditugaskan di SD Negeri Bumiayu.

Karena kasusnya sempat viral di media sosial (medsos), menurut Adi, M dapat dikenai sanksi berat. "Pemutusan perjanjian kerja," tandas Adi.

Secara formal, pemberhentiannya diproses dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), lalu diteruskan ke Koordinator Wilayah (Korwil). Kemudian diproses di BKPPD Kabupaten Magelang.

Sementara itu, Kades Bumiayu, BS, selingkuhan M, sudah terlebih dulu mengundurkan diri, tidak lama setelah kasusnya mencuat di publik. 

Untuk mengisi kekosongan jabatan Kades Bumiayu, bupati akan menunjuk seorang Pj (Penggungjawab) Kades. 

"Kami sudah mengusulkan dan masih menunggu turunnya SK Pj (penjabat) Kades Bumiayu. Mungkin beberapa hari lagi, ada," kata Camat Kajoran, Supranowo.

Menurut dia, kemungkinan akan terjadu PAW mengingat masa jabatan kades yang lengser berakhir pada 2025.

"Beberapa bulan setelah ada Pj Kades, nanti akan ada pengisian jabatan definitif melalui proses PAW," ujarnya. 

Menurut Sekda Adi Waryanto, SK Pj Kades Bumiayu dijadwalkan terbit dalam satu-dua hari lagi. Begitu juga SK Pemberhentian Kades untuk BS.

Seperti diberitakan, M, seorang guru, digerebek polisi saat ngamar bersama Kades BS, di kamar hotel kawasan Ayah, Kebumen, di malam pergantian tahun, Minggu (1/1) dini hari.