Polres Grobogan menggelar razia peredaran minuman keras (miras) dijual di beberapa warung kelontong dalam rangka cipta kondisi menjelang Pemilu 2024.
- Ketua DPRD Demak Ingatkan Alokasi 2 Persen Anggaran untuk Bansos
- Anggaran Dipangkas, Pembangunan Taman Syailendra Batang Dipastikan Molor
- Antisipasi Lonjakan Arus Mudik, Polres Karanganyar Dirikan Pos Pam Di Pintu Tol
Baca Juga
"Rinciannya yaitu 128 botol bir prost, empat botol anggur kolesom, 12 botor bir anker, 12 botol bir guinnes," kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Samapta Polres Grobogan AKP Daryanto, Jum’at (6/10).
Dalam razia tersebut Polres Grobogan menyita seratus lima puluh enam botol miras berbagai jenis.
Dia menyebutkan, ratusan botol miras diamankan dari dua warung kelontong dijual secara illegal di wilayah Kecamatan Brati dan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan.
Warung kelontong disasar petugas di antaranya warung miras milik Pr (54) warga Desa Jangkungharjo Kecamatan Brati Kabupaten Grobogan dan warung milik IA (51) di Perumda, Purwodadi, Grobogan.
"Operasi ini akan terus kami lakukan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas di wilayah Polres Grobogan yang aman dan kondusif," ungkapnya.
AKP Daryanto memaparkan, operasi miras itu juga digelar dalam rangka upaya pencegahan peredaran miras kerap memicu kejahatan dan gangguan kamtibmas. Operasi dilakukan secara rutin di wilayah-wilayah terindikasi marak peredaran miras.
"Razia miras juga digelar untuk mencegah aksi kriminalitas jalanan dan tawuran remaja yang salah satunya kerap dipicu usai meminum alkohol," imbuhnya.
"Kami juga melakukan patroli monitoring kewilayahan serta potensi kerawanan kejahatan malam seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (currat) hingga pencurian kendaraan bermotor (curranmor)," pungkasnya.
- Hari Libur Usai, Tanjakan Gombel Masih Macet
- Menunggang Kuda, Bupati Karanganyar Berkostum RM Said Ikuti Pawai HUT ke-77 RI
- Lansia di Banyubiru Enggan Pulang ke Rumah Pascagempa