Ketua DPC Gerindra Kota Semarang : Gugatan Mulan Jamela Cs Di PN Jaksel Ciderai Demokrasi

Calon legislatif terpilih DPR RI dapil 1 Jateng yang juga ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Gerindra Kota Semarang Sigit Ibnugroho Sarasprono angkat bicara terkait dikabulkannya gugatan sembilan caleg Gerindra oleh Pengadilan Negri Jakata Selatan.


Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan DPP Gerindra sebagai tergugat berhak menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif di daerah pemilihan masing-masing.

Salah satu penggugat adalah caleg dari Dapil 1 Jateng atas nama Sugiono yang memperoleh suara sejumlah 31.259.

Sementara Sigit Ibnugroho memperoleh 38.869 suara. Sugiono ini merupakan salah satu Wakil Ketua Umum DPP Gerindra.

"Dalam hal ini saya bukan sebagai tergugat, namun yang terdampak akibat gugatan di PN Jaksel. Saya hanya khawatir dengan citra partai ini akan menjadi buruk karena akan mencedarai demokrasi," ungkap Sigit dalam jumpa pers di kantor DPC Gerindra Jalan Durian Raya No.35 kota Semarang, Kamis (29/8).

Sigit berharap DPP Partai Gerindra melalui bidang advokasi bisa mengajukan banding. Selain itu ia juga mengharap dewan pembina partai bisa bersikap adil.

Secara pribadi tidak khawatir karena saya yakin KPU akan tetap melantik sesuai perolehan suara terbanyak  yang didapat. Namun sebagai kader saya kan harus menjaga nama baik partai juga," ungkapnya.

Sigit juga optimis KPU akan tetap menggunakan dasar UU Pemilu sebagai dasar untuk melantik.

Artinya penyelenggara pemilu akan tetap mendasarkan peraih suara terbanyak di masing-masing wilayah.

"Kalau sampai DPP nantinya bisa menunjuk mereka yang kalah perolehan suara untuk dilantik ini jelas menjadi preseden buruk dan menciderai demokrasi. Terutama image Partai Gerindra, percuma ada pemilihan kalau nanti ujung-ujungnya DPP yang menunjuk," bebernya.

Selain Sugiono yang juga wakil ketua umum DPP Gerindra, gugatan juga dilakukan delapan caleg Gerindra lainnya yang salah satunya adalah caleg DPR RI Jawa Barat XI atas nama Mulan Jameela.