Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) diminta menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan untuk mencabut SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pembubaran HTI.
- Ketua PDIP Kota Salatiga Ungkap Soal Adanya Mahar Politik
- PKB Batang Mulai Buka Pendaftaran Caleg
- Gerindra Salatiga Targetkan Delapan Kursi DPRD
Baca Juga
"Ya, HTI hormati keputusan pengadilan," ujar Ketua DPR Bambang Sosatyo saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/5) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Bambang mengingatkan kalaupun tidak menerima putusan tersebut, HTI diingatkan menempuh proses hukum lanjutan.
"Mekanisme yang ada dipakai aja, misalnya banding," jelasnya.
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak menerima alias menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI menggugat Kementerian Hukum dan HAM yang telah membubarkan organisasi masyarakat (Ormas) HTI. HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas tersebut dicabut.
- FX Rudy : Ketum PDIP Harus Trah Soekarno
- Dialog 5 Rektor HPN dan HUT Ke-78 PWI: Fanatisme pada Pemimpin Itu Boleh Tapi Harus Lebih Cintai Indonesia.
- Asyiik!! Parpol Di Jateng Terima Bantuan Keuangan Rp22.6 Miliar