Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah Endar Susilo hari ini Selasa (13/10) dikirim ke Kejaksaan Negeri Ambarawa oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng setelah berkasnya dinyatakan P21.
- Dituduh Rebut Pacar, Pelaku Tega Habisi Korban
- Segera Disidang, Aipda R Tersangka Penembakan Gamma Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Semarang
- AKBP Mariska Fendi Susanto: Jelang Ramadan, Polres Banjarnegara Cipta Kondisi Kamtibmas
Baca Juga
Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah Endar Susilo hari ini Selasa (13/10) dikirim ke Kejaksaan Negeri Ambarawa oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng setelah berkasnya dinyatakan P21.
Sebelumnya ia ditahan terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian sekira Rp500 juta.
Dirkrimum Polda Jateng melalui Kasubdit III Jantanras AKBP Parisian Herman Gultom saat dijumpai di Mapolda Jateng mengungkapkan, Endar Susilo ditahan atas dasar laporan Polisi noLP/B/166/IV/2018/JATENG/DITKRIMUM/ tanggal 7 April 2018 atas nama pelapor Andi Setyawan.
"Ia kami tahan lantaran terbukti telah melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan modus mengaku sebagai direktur utama PT Multi Usaha Karya dan meyakinkan pelapor untuk berinvestasi sejumlah uang dengan diberikan keuntungan besar dan pelapor akan dijadikan sebagai Direktur PT Multi Usaha Karya," ungkap AKBP PH Gultom, Selasa (13/10) di Mapolda Jawa Tengah.
AKBP Gultom menambahkan bahwa tersangka Endar Susilo ini ditahan sejak tanggal (1/10). Saat akan ditahan dan dalam pemeriksaan kesehatan tersangka ini positif Covid-19 dan harus dibantarkan ke RS Bhayangkara selama 10 hari.
Setelah sehat dan berkas lengakap, Selasa (13/10) tersangka di serahkan ke Kejari Ambarawa.
Barang bukti yang kami amankan berupa kwitansi Rp500 juta, surat saham, bukti setor bank. Tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,†pungkasnya.
- Viral !!! Beredar Video Pelajar Keroyok Pemuda
- Tujuh Tahanan Dipindahkan dari Polres ke Rutan Kebumen
- Lima Oknum Anggota Polri Jadi Calo Seleksi Bintara Resmi PTDH