Ketua RT/Ketua RW Wonogiri Tetap Komitmen Melayani Meski Insentif Dikurangi

Ilustrasi Logo RT/RW. Dokumentasi
Ilustrasi Logo RT/RW. Dokumentasi

Wonogiri - Kebijakan penurunan insentif menyebabkan 35 Ketua Rukun Tetangga (RT) dan 4 Ketua Rukun Warga (RW) di desa Jatisari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri beramai-ramai mengundurkan diri.

Joko Sulistyo, salah satu ketua RT di desa Jatisari mengatakan bahwa Ketua RT dan Ketua RW yang baru terpilih tahun 2025 sempat mengundurkan diri tepat setelah mereka dikukuhkan, pada Selasa (14/01).

Mereka memutuskan mundur dan meletakkan jabatan sebagai ekspresi kekecewaan atas kebijakan penurunan insentif dari Rp500.000/bulan menjadi Rp200.000/bulan mulai 2025.

Joko mengatakan bahwa mereka tetap mengemban amanah untuk mengampu warga di lingkungan masing-masing, meski menyatakan mundur. “Hanya pernyataan sikap semata-mata bentuk aspirasi atas kebijakan penurunan insentif,” kata Joko, Kamis (23/01).

Setelah melakukan audiensi dengan pemerintah desa dan pemerintah kecamatan Jatisrono, para Ketua RT dan Ketua RW pilihan warga kembali dikukuhkan pada Kamis (23/01), meski sempat mundur.

Mengingat tugas berat mereka sebagai ujung tombak pemerintah dalam malayani dan menyampaikan kebijakan kepada warga. Sebenarnya insentif Rp500ribu cukup layak. Namun demikian mereka tetap menerima dan menjalankan tugas sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.

Sementara itu, Trisnadi Tulus, Camat Jatisrono Wonogiri mengatakan sudah menyosialisasikan penurunan insentif tersebut ke kepalada desa. Menurutnya, kebanyakan dari mereka sebenarnya bisa menerima kebijakan tersebut.

“Saat Musrenbangdes, saya menanyakan hal tersebut kepada para Ketua RT atau RW. Pada dasarnya mereka mengaku legowo. Karena mereka menjadi Ketua RT atau RW atas dasar pengabdian. Sehingga akan berkomitmen menjalankan tugas dengan baik,” ungkap Trisnadi.

Tidak hanya di kecamatan Jatisrono, hal serupa juga terjadi di kecamatan Batuwarno. Giat, salah satu Ketua RW di desa Sumberrejo, Batuwarno juga mengeluhkan kebijakan penurunan insentif ketua RT dan Ketua RW.

Diketahui, Surat Edaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri Nomor 400.10/2/4/661 tentang Penyusunan Rancangan Peraturan Desa APB Desa Tahun Anggaran 2025 pada huruf H dijelaskan besaran pemberian insentif Ketua RT dan RW adalah Rp200.000/bulan.

Sementara, Djoko Purwidyatmo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Wonogiri, mengatakan penurunan besaran insentif Ketua RT/RW dikarenakan alokasi dana desa (ADD) Kabupaten Wonogiri juga turun.

“Pada 2024 lalu, ADD yang diberikan kepada seluruh desa di Kabupaten Wonogiri totalnya mencapai Rp141 miliar. Sedangkan total ADD di Kabupaten Wonogiri pada 2025 hanya Rp118 miliar,” terang Joko.

Masih kata Djoko, Penurunan ADD juga berkonsekuensi dari menurunnya APBD Wonogiri 2025 dibandingkan 2024. Menurut data Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Wonogiri, APBD Wonogiri 2025 ini senilai Rp2,47 triliun. Besaran itu lebih rendah Rp285,4 miliar dibandingkan pada 2024 yang mencapai Rp2,76 triliun.