Nasib tragis menimpa Jalur Widodo Arif Wicaksono, sopir bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan maut di tol KM 370 Batang-Semarang pada 11 April 2024. Peristiwa mengerikan itu terjadi di hari kedua setelah Hari Raya Idul Fitri, menewaskan tujuh orang pemudik yang berada dalam bus tersebut.
Jalur Widodo kini harus menjalani proses hukum tanpa pendampingan dari perusahaan tempatnya bekerja, PO Rosalia Indah.
Mariani Anggraeni, kuasa hukum dari LBH Jalan Menuju Matahari, menegaskan bahwa Jalur Widodo harus menghadapi tuntutan hukum seorang diri tanpa dukungan dari perusahaan.
"Terdakwa itu bukan sebagai tumbal dari PO Rosalia, tapi harus dilihat sebagai bentuk perbaikan terhadap transportasi untuk bus atau angkatan darat lainnya," ujarnya usai sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Batang, Senin (29/7)
Menurut Mariyani, PO Rosalia Indah tidak memberikan bantuan hukum maupun hak-hak sebagai karyawan kepada Jalur Widodo. Padahal, statusnya masih sebagai karyawan aktif.
"Pihak Rosalia hingga saat ini belum memberikan upah dari perjalanan terakhir terdakwa. Terdakwa masih merupakan karyawan, PHK belum dilakukan, pesangon pun tidak diberikan, bantuan hukum pun tidak pernah diupayakan oleh pihak perusahaan," imbuhnya.
Kecelakaan tunggal yang merenggut tujuh nyawa itu diduga kuat terjadi karena Jalur Widodo mengantuk berat saat mengemudi. Sebelumnya, ia sudah melakukan perjalanan selama sepuluh hari berturut-turut tanpa istirahat yang cukup. Selain itu, bus yang dikemudikannya juga bermasalah pada bagian speedometer.
Dalam pemeriksaan, ditemukan bahwa bus Hino bernomor polisi AD 7019 OA yang dikemudikan Jalur Widodo memang bermasalah. Sebelum berangkat, ia menggunakan bus AD 7174 OF yang juga bermasalah. Ketika berganti dengan bus AD 7019 OA di Cirebon, masalah pada speedometer tetap ada, namun tetap harus melanjutkan perjalanan.
Atas kecelakaan maut tersebut, Jalur Widodo menghadapi tuntutan tiga tahun penjara. Meskipun demikian, kuasa hukumnya berharap hukuman yang dijatuhkan dapat seringan-ringannya, bahkan memungkinkan adanya tindak pidana percobaan.
"Kelelahan karena dari terdakwa sudah melakukan perjalanan sebelum kecelakaan ini selama 10 hari berturut-turut tanpa istirahat yang cukup," tegasnya.
Mariani menyebut kliennya sudah meminta maaf pada keluarga para korban dan dimaafkan. Di sisi lain, Jalur Widodo selalu dibayang-bayangi rasa bersalah dan selalu mendoakan para korban tiap harinya.
Di sisi lain, kliennya juga merupakan kepala keluarga yang tidak hanya harus menafkahi istri dan dua anaknya. Tapi juga ayahnya yang sudah tua serta sakit stroke.
- Gubernur Ahmad Luthfi: Warga Jateng Jika Belum Ada Pekerjaan Tetap, Tidak Usah Balik Ke Jakarta
- Sopir Bus Divonis 3 Tahun, Kuasa Hukum: Seharusnya Buruknya Manajemen PO Rosalia Indah jadi Pertimbangan Hakim
- One Way Diperpanjang, Arus Balik di Kalikangkung Ramai Lancar