Keputusan tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang meralat keputusannya sendiri menunjukkan ketidakcakapan mereka dalam memahami peraturan dan mekanisme seleksi. Lebih-lebih integritas mereka dipertanyakan.
- Ganjar Dapat Hadiah Lukisan dari Santriwati di Cilacap
- Soal Desakan Munaslub Partai Golkar, Firman Soebagyo: Kader Sejati Jangan Menari di atas Genderang Orang Lain yang Ingin Hancurkan Partai
- Demokrat Kuasai Legislatif dan Eksekutif, PDIP Banjarnegara Sebut DPRD Jangan Sampai Jadi Stempel
Baca Juga
Demikian disampaikan Dr Teguh Purnomo, koordinator Jaringan Advokasi Hukum dan Pemilu, menanggapi pernyataan Ketua Timsel Wilayah VI Dr Nur Hidayat Sardini yang menyebutkan keputusan timsel atas perintah dari KPU RI.
Menurut Teguh, tindakan Timsel sebagai perbuatan melawan hukum. Hal ini menurutnya didasarkan pada beberapa alasan. Pertama, dalam ketentuan rekrutmen penyelenggara tidak diatur secara khusus tentang tatacara pembatalan proses yang telah terlewati.
Kedua, keputusan timsel meralat keputusannya batal demi hukum karena dilakukan setelah masa jabatan timsel berakhir.
Ini membuktikan bahwa kapsitas tim seleksi sangat tidak memahami aturan sebagaimana disampaikan oleh komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, bahwa koreksi dilakukan karena Timsel telah menyimpang dari PKPU dan juklak yang ada, sehingga KPU layak memberikan sanksi pada timsel yang melakukan kesalahan tersebut," tegas Teguh dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/10/2018).
Atas perbuatan Timsel tersebut, menurut Teguh para pihak yang dirugikan dapat menempuh gugatan melawan hukum dan ganti rugi. Lebih rinci Teguh menerangkan, laporan pidana pencemaran nama baik dengan terlapor Timsel, KPU Provinsi Jawa Tengah, dan KPU RI.
Selain itu, laporan juga ditujukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU RI dan Nur Hidayat Sardini yang selain sebagai ketua Timsel juga menjabat sebagai Tim Pemeriksa Daerah DKPP di Jawa Tengah.
Nur Hidayat Sardini juga dapat dilaporkan kepada kampusnya tempat bekerja, maupun kampus yang memberikan gelar doktor, karena integritasnya dipertanyakan dan hasil kerjanya sebagai Ketua Timsel menimbulkan keguncangan dan merugikan banyak pihak," terang mantan anggota Bawaslu Jateng ini.
Sebagaimana diberitakan, Timsel calon anggota KPU Kabupaten/Kota wilayah VI yang dipimpin oleh guru besar Undip Dr Nur Hidayat Sardini mengeluarkan Surat Keputusan nomor 25/PP.06-Pu/33/Tim-Sel/X/2018 tentang Perbaikan Penetapan Hasil Seleksi Tes Kesehatan dan Tes Wawancara.
SK itu diterbitkan tanggal 22 Oktober 2018 meralat keputusan yang telah disampaikan hampir dua bulan sebelumnya. Sejumlah nama dari 10 besar calon anggota KPU Kabupaten/Kota wilayah VI yang meliputi Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Demak dan Kabupaten Kendal dibatalkan dan digantikan dengan nama baru.
Sementara itu, Nur Hidayat Sardini selaku ketua Timsel wilayah VI mengaku keputusan timsel atas perintah dari KPU RI. Jika ada keberatan, tambahnya, maka ditujukan kepada KPU RI bukan kepada Timsel.
Pembatalan nama 10 besar calon anggota KPU ternyata tidak hanya terjadi di wilayah VI, tapi juga di zona seleksi lain di Jawa Tengah. Bahkan sejumlah calon yang dirugikan dari berbagai daerah telah mengajukan gugatan ke PTUN di Semarang.
Selain menggugat melalui PTUN, sejumlah laporan telah dilayangkan ke DKPP baik di tingkat provinsi maupun pusat.
Terbaru, empat calon anggota KPU yang dibatalkan oleh Timsel Wilayah Jateng VI mendaftarkan gugatannya ke PTUN Semarang sehari setelah pengumuman ralat disampaikan.
Menurut Aditya Surya Kurniawan, kuasa dari tiga calon KPU Kota Semarang dan 1 calon dari KPU Kendal, kliennya menggugat keputusan timsel yang membatalkan keputusan yang sebelumnya.
Bagaimana mungkin keputusan sudah dikeluarkan bisa diralat. Kami menduga ada permufakatan jahat dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyodorkan calon-calon tertentu dengan mencoret nama yang sudah ditetapkan. Kami sudah siapkan semua bahan-bahan pendukungnya untuk dibuka di persidangan," katanya, optimistis kliennya akan menang gugatan.
Sementara itu, Teguh Purnomo yang turut mengawal gugatan dari sejumlah calon menyampaikan, sidang gugatan terhadap Timsel Sragen, Blora, Grobogan, dan Kota Pekalongan, akan digelar Selasa besok di PTUN semarang. Setelah sidang, katanya, para penggugat dan para calon dari daerah lain akan bergerak menuju ke Polda Jawa Tengah dan beberapa instansi terkait untuk melaporkan Timsel.
- Ganjar Dukung Andika
- Antisipasi Kecurangan Pilkada, Bawaslu Datangi Lapas Semarang
- Dikawatirkan Picu Gesekan, PJ Bupati Pati Soroti Dinamika Politik dan PKPU Pilkada