Komisi IX DPR RI agendakan pemanggilan terhadap Menteri Kesehatan RI, Nila Faried Moeloek menyusul terbitnya fatwa MUI 33/2018 tentang penggunaan vaksin measless dan rubella untuk imunisasi.
- Gandeng Alfamart, Pemkot Semarang Gelar Gebyar Posyandu Turunkan Stunting
- Batas Atas Tes PCR Rp550 Ribu, Klinik Nakal Akan Ditindak
- Kebutuhan Oksigen Medis Menurun, Jateng Tetap Jaga Ketersediaan
Baca Juga
"Kita agendakan awal September nanti untuk berbicara dengan Kemenkes," ujar Anggota Komisi IX DPR, Irgan Chairul Mahfiz di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (21/8).
Irgan mengatakan pemanggilan Menkes terkait dengan kewenangan dalam hal pengadaan penunjang kesehatan. Termasuk memastikan keamanan bahan untuk digunakan masyarakat.
Kaitannya dengan fatwa MUI, kata dia, memang bukan kewenangan Kemenkes untuk menentukan halal atau haram.
"Mereka tak punya kewenangan untuk menyelidiki itu (bahan halal atau haram), yang penting memang kebutuhan soal vaksin ya disediakan," jelasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL
Meski begitu, sambung politisi PPP ini, sebagai petugas pelayanan masyarakat tentu Kemenkes perlu mencari pengganti vaksin yang sudah ada. Sehingga, bisa digunakan seluruh lapisan masyarakat.
"Jadi sekarang tugas Kemenkes agar dilakukan upaya mencari vaksin yang halal," demikian Irgan.
- Ulang Tahun, Masyarakat Banjarnegara Bisa Cek Kesehatan Gratis
- Para Santri Diajak Jaga Kesehatan Kulit
- Bank Indonesia Jawa Tengah Dukung Percepatan Vaksinasi Booster