Anggota Komisi XI DPR Refrizal prihatin dengan keputusan Menteri Kuangan Sri Mulyani yang menyetujui besaran gaji Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ditengah kemerosotan nilai tukar Rupiah.
- Safari Politik Berlanjut, PDIP dan Demokrat Karanganyar Bertemu
- Terpilih Jadi Presiden, Anies Janji Upgrade 40 Kota di Indonesia Setara Jakarta
- Pilwakot Solo Mulai Diminati, 14 Bakal Calon Ambil Formulir Pendaftaran
Baca Juga
Menurutnya tidak pas jika badan yang dibentuk melalui Peraturan Presiden mendapat hak keuangan lebih besar dari lembaga negara yang dilegitimasi UUD.
"Ditambah kondisi utang negara yang terus bertambah, nilai tukar rupiah merosot, dan kehidupan rakyat yang susah makin aneh kalau ada gaji pejabat di suatu lembaga yang tidak jelas sebesar itu," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa, (29/5).
Lebih lanjut Refrizal juga mengkritisi dasar pembuatan hak keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai dalam Peraturan Presiden 42/2018.
Sejatinya hak keuangan BPIP tidak melebihi presiden, wakil presiden dan pimpinan lembaga negara yang dilegitimasi UUD seperti Ketua MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan.
"Standarnya apa kok bisa melebihi presiden? Kalau presiden dan wakil presiden jelas harus penerima gaji terbesar. Dibawahnya baru ketua DPR, MA, MK, BPK yang kedudukannya sejajar di UUD," ucap Refrizal.
- Besok Koalisi Jokowi Bentuk Tim Pemenangan Nasional
- Kampanye #2019GantiPresiden Bisa Ganggu Ketertiban Umum
- Tim Pakem Gelar Rakor Antisipasi Kerawanan Politik Identitas